Operasikan Mobil Kir Kemenhub 2 Bulan, Pemkab Belu Raup Ratusan Juta

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan juta rupiah dari kegiatan Uji Kir kendaraan bermotor roda empat, roda enam atau lebih di wilayah itu selama Oktober – Desember 2021.

Penambahan PAD tersebut berkat kerja sama yang dibangun Pemkab Belu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui peminjaman satu unit mobil Uji KIR melalui Dinas Perhubungan setempat.

Sesuai data yang dihimpun TIMEX, kendaraan wajib uji yang terdaftar di Dinas Perhubungan Belu seluruhnya berjumlah 3.250 unit. Rinciannya mobil pikap (1.141 unit), truk box (263 unit), truk tiga sumbu (241 unit), truk (109 unit), D Truk (697 unit), L Truck (431 unit), bus midi (81 unit), bus mini (104 unit), truk tangki (147 unit), ambulance (13 unit), dan tractor head (23 unit).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Jovianus Bere Loy kepada TIMEX, Selasa (15/3) mengatakan, penggunaan mobil Uji KIR keliling ini dilakukan di Kantor Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Dishub NTT wilayah II, Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Pengoperasian mobil yang digunakan untuk melakukan pengujian berkala (KIR) kendaraan bermotor tersebut berdasarkan komunikasi dan kesepakatan antara Pemkab Belu dan Kemenhub melalui Balai Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT.

“Bermodalkan pinjaman mobil uji keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut, ternyata bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten Belu. Hanya dipinjam selama kurang lebih 2 bulan 1 minggu, Pemda Belu memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp 380.000.000,” ungkap Jovianus.

Jovianus menambahkan, pendapatan tersebut diperoleh dengan melakukan uji KIR terhadap 1.300 kendaraan bermotor di Kabupaten Belu.

Melihat akan adanya tambahan PAD yang sangat baik tersebut, Kadis Perhubungan yang dilantik pada akhir Desember 2021 ini berharap Pemkab Belu bisa memiliki rumah dan alat uji kendaraan secara sendiri.

“Ini akan menjadi tambahan PAD kita yang sangat baik. Kita sudah usulkan untuk hal ini. Karena itu kita harapkan pimpinan kita bersama DPRD Belu bisa menganggarkan untuk pembangunan rumah dan alat uji kendaraan di Kabupaten Belu,” harapnya.

Menurut Jovianus, uji KIR merupakan serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian kendaraan sebagai angkutan karena aturan untuk melakukan KIR itu sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi.

Uji KIR sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.

Kendaraan-kendaraan tersebut diantaranya taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk serta mobil pikap dan blind van.

Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala, yaitu satu tahun setelah STNK kendaraan keluar dari Samsat. Untuk melakukan perpanjangan masa uji KIR, biasanya dilaksanakan setiap 6 bulan setelah uji KIR tahunan terakhir.

Para pemilik kendaraan perlu melakukan uji KIR manual dengan mengecek seluruh kondisi kendaraan mulai dari lampu, ketebalan ban, emisi gas buang, dan lain sebagainya.

Setelah melakukan semua uji KIR, maka kendaraan tersebut akan diberikan kartu BLUe atau Bukti Lulus Uji Elektronik yang berlaku selama 6 bulan. “Daripada kendaraan kita yang begini banyak pergi melakukan uji KIR di kabupaten lain dan menambah PAD bagi kabupaten tersebut, tidak ada salahnya kita membangun dan mengadakan alat uji KIR sendiri mengingat kendaraan di Kabupaten Belu sendiri yang terbanyak kedua di Provinsi NTT dan semakin hari semakin bertambah,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan