Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Polisi Amankan Warga Lifuleo

  • Bagikan

BA’A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jonathan Hun, salah satu warga Dusun Mepelai, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko, harus berurusan dengan aparat Polres Rote Ndao. Jonathan ditangkap aparat pada Rabu (13/4) karena menggunakan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan di perairan Landu Leko.

Aktifitas yang dilakukan Jonathan ini sudah sangat meresahkan warga sekitar, sehingga terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian. Warga menyampaikan aktifitas Jonathan ini ke salah satu anggota Satpol Air Polres Rote Ndao pada Selasa (12/4).

“Pada hari Selasa (12/4) Sat Pol Air, Polres Rote Ndao, melaksanakan patroli rutin dan mendapat informasi, sudah sekitar dua hari terdengar ledakan di perairan Landu Leko,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat konferensi pers, di Lobi Mapolres Rote Ndao, Senin (18/4).

“Setelah dilakukan patroli laut secara berturut-turut, pada Rabu (13/4) ditemukan saudara ‘J’ sedang membawa bahan peledak dan bersiap-siap untuk melakukan aktifitas,” sambung Kapolres Nyoman.

Menurut Kapolres Nyoman, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim, pelaku tak membantah aktifitas selama belum tertangkap. Sesuai pengakuan Jonathan, kata Kapolres, kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak sudah dilakukannya lebih dari satu kali.

“Dari hasil pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao, saudara ‘J’ mengaku sudah tiga kali melakukan aktifitas merakit bom ikan,” beber Kapolres Nyoman yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, Kasi Humas, Aiptu Anam Nurcahyo, dan dua orang anggota Satpol Air.

BACA JUGA: Memiliki 10 Botol Bom Ikan, Dua TSK Asal Rote Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA: Polres Rote Ndao Ringkus Pelaku Pengebom Ikan di Oeseli

Kapolres Nyoman kemudian memperlihatkan bahan-bahan yang digunakan Jonathan untuk merakit bom ikan. “Ini bahan-bahan yang digunakan saudara ‘J’ yang mengaku menggunakan bahan pupuk, sejenis pupuk tananam, yang diracik kemudian dirakit sendiri,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah proses perakitan selesai, pelaku segera menuju ke lokasi untuk menangkap ikan. Menangkap ikan menggunakan bahan peledak, tidak saja berbahaya bagi diri sendiri, namun sangat berbahaya bagi ekosistem laut.

Sehingga atas perbuatan Jonathan itu, lanjut Kapolres Nyoman, pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya dua puluh tahun. “Aktifitas ini (Bom ikan, Red) sangat membahayakan lingkungan. Sehingga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” sebut Kapolres Nyoman.

Dari tangan pelaku, demikian Kapolres Nyoman, aparat mengamankan sejumlah bahan yang digunakan untuk merakit bahan peledak. Yakni, satu buah jerigen berukuran lima liter yang dipotong dan di dalamnya berisi satu botol diduga bahan peledak, satu dos korek api berisikan satu sumbu atau pemicu bom.

Kemudian, satu dos korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api, satu buah pemantik, tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk bakar, satu buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu, satu buah cedok warung, satu buah sampan kayu, dan satu buah alat kayuh.

“Dengan penetapan tersangka oleh penyidik, tentu menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat yang ada di Rote Ndao. Silakan masyarakat mencari ikan secara normal dengan tidak menggunakan bahan peledak,” tegas Kapolres Nyoman. (mg32)

  • Bagikan