ASN Kanim Kupang Serahkan Zakat Fitrah Kemenkumham kepada BAZNAS

  • Bagikan
SERAHKAN ZAKAT. Kepala Kanim Kupang Darwanto dan pejabat struktural mengikuti penyerahan zakat secara virtual, Senin (25/4). (FOTO: IST)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengikuti Penyerahan Secara Simbolis Hasil Perolehan Zakat Fitrah Pegawai Kementerian Hukum dan HAM kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bertempat di Ruang Sekretariat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto didampingi beberapa pejabat struktural dan staf mengikuti kegiatan Penyerahan Secara Simbolis Hasil Perolehan Zakat Fitrah Pegawai Kementerian Hukum dan HAM kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dilakukan secara online dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Sebelum menyerahkan zakat ke Baznas, Kanim Kupang di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin Marciana D. Jone itu telah diimbau untuk menunaikan kewajiban zakat yang kemudian disalurkan secara bersama-sama.

Tujuannya agar dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunaikan kewajibannya sebagai umat Islam yaitu dengan berzakat melalui BAZNAS.

"Kita berharap dana zakat ini digunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita, terutama yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19," ujar Prof. Eddy sapaan akrabnya.

Selain sebuah kewajiban bagi umat Islam, zakat juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Wakil Menteri Hukum dan HAM pada kesempatan tersebut juga mengajak para pemberi zakat untuk memberikan Zakat melalui BAZNAS sehingga dana Zakat dapat dikelola dengan profesional.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hasil pengumpulan Zakat Fitrah per 25 April 2022 sebesar Rp 1.199.253.231,- atau naik hampir 40% dari jumlah Zakat Fitrah tahun 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Pemberi Zakat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej kepada Badan Amil Zakat Nasional. (*/ito)

  • Bagikan