Tak Kantongi Visa Kerja, Timor Leste Deportasi 11 Wanita Indonesia

  • Bagikan
DEPORTASI. Sebanyak 11 wanita asal Indonesia saat dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste melalui PLBN Mota'ain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Indonesia, Jumat (22/7). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

Ada 2 Orang Masuk Timor Leste Tanpa Dokumen Resmi

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 11 wanita asal Indonesia dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste, Jumat (22/7) lalu. Mereka dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah negara Timor Leste untuk bekerja, namun tak mengantongi visa kerja. Bahkan ada juga yang melintasi batas negara secara ilegal karena tak mengantongi dokumen resmi.

Sesuai data yang dihimpun TIMEX, dari 11 wanita yang dipulangkan pihak Imigrasi Timor Leste itu, 9 orang diantaranya bekerja tanpa visa, dan 2 orang melintasi batas negara tanpa dokumen resmi alias ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, K. A. Halim membenarkan adanya pemulangan sebanyak 11 wanita asal Indonesia oleh pihak Imigrasi Timor Leste di PLBN Mota'ain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Menurut Halim, deportasi ke-11 WNI itu diterima Supervisor Imigrasi PLBN Mota'ain, Oktorius Kolo dan Asisten Supervisor Imigrasi PLBN Mota'ain, Jose Pinsu Marsal.

"Dua orang melintas secara ilegal masuk ke Timor Leste melalui jalur ilegal di sekitar PLBN Mota'ain pada 22 Juli 2022 tanpa dokumen perjalanan. Selain itu, mereka berdua juga tidak membawa kartu identitas lainnya. Sementara sembilan orang lainnya, melintas menggunakan paspor kebangsaan Indonesia serta menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, saat berada di Timor Leste, sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja. Kesembilan orang ini dicekal oleh pihak Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," jelasnya.

Halim menambahkan, sebelum dipulangkan ke pihak keluarga, 11 wanita asal Indonesia itu akan diintrogasi intensif oleh petugas Imigrasi Indonesia/PLBN Mota'ain sehubungan pelanggarannya di Timor Leste yang sangat memalukan bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu, lanjut Halim, petugas Imigrasi Motaain juga berusaha mendalami kasus ini, jangan sampai ada oknum/mafia yang sudah mengarahkan mereka kerja secara ilegal di Timor Leste.
“Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka bahwa mengurus izin dari Disnaker lebih terjamin nasib saat berada dan bekerja di luar negeri, bahkan negara juga akan hadir melindungi TKI resmi,” pungkasnya. (mg26)

Berikut Identitas 11 WNI yang Dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste:

2 WNI Melintasi Batas Negara Secara Ilegal

  1. Lince Maria Tilman
  2. Emiliana Soares Tilman

9 WNI yang bekerja Tanpa Viza Kerja

  1. Cindy Amanda
  2. Sella Febrianti
  3. Rahmawati
  4. Susanti
  5. Selviana
  6. Anita
  7. Siti Ardilah Suyatmin
  8. Tri Agus Tiana
  9. Mala Hayati

Sumber: Imigrasi Kelas II Atambua

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan