Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Ende

  • Bagikan
BERKAS P21. Penyidik Polres Ende saat menyerahkan tersangka dan BB Narkoba ke JPU Kejari Ende, Selasa (26/7). (FOTO: Istimewa)

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende, Selasa (26/7), menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ende.

Seperti disaksikan TIMEX, sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik Satresnarkoba tiba di kantor Kejari Ende di Jl. El Tari dengan membawa tersangka bersama barang bukti, setelah JPU menyatakan seluruh berkas penyidikkan P21.

"Sebulan yang lalu kami juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang sama. Kini, kami kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang sama setelah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Narkoba, Iptu Gustaf Steven Ndun, saat ditemui di kantor Kejari Ende, Selasa (266/7).

Gustaf menyebutkan, penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas nama KCP, 21, itu diterima Kasi Pidum Kejari Ende, Ema Dian Prigantono. "Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka KCP, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P21 No: B- 747/N.314/ Enz.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," beber Gustaf.

Gustaf menyebutkan, barang bukti yang diserahkan itu berupa satu plastik klip bening bertuliskan Easy Bud Auto (RQS) (Souvenir) berisi tujuh butir biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Selain itu, lanjutnya, satu plastik klip bening bertuliskan "BONUS SEED: Zkittlez Auto Souvenir" berisi dua butir biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis Ganja. Lalu satu plastik klip bening bertuliskan "BONUS SEEDS: CBD Lemon (Souvenir)" berisi satu butir biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis Ganja, dan satu kotak Rolling Papers (kertas linting) berwarna coklat bermerek "HERBIES SEEDS".

Selanjutnya ada satu tube/tabung plastik berwarna putih, tiga lembar stiker berbentuk bulat, satu pembungkus kain warna hitam, satu pembungkus/amplop kertas berwarna coklat berlabel, dan enam pot plastik dengan beberapa ukuran.

Barang bukti lainnya, kata Gustaf, berupa satu unit hand phone berwarna hitam, dua simcard Hp, satu buah dompet berwarna coklat yang berisikan kartu identitas tersangka. 

Iptu Gustaf mengatakan, atas perbuatan tersangka ini, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, tersangka KCP merupakan salah satu mahasiswa asal Papua yang kini belajar di salah satu Universitas di Ende. Dia ditangkap pada 10 Juli 2022 lalu karena kedapatan menyimpan benda diduga bibit ganja yang didatangkan dari negara Spanyol. (Kr7)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan