Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

  • Bagikan
Sosialisasi Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (21/9). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (21/9).

Yusharto dalam sambutannya mengatakan, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari siapapun. Untuk itu, Yusharto mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa, khususnya pekerja non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan lain-lain.

“Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Yusharto dalam kegiatan yang dihadiri Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi upaya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dalam mendorong pencanangan program perlindungan sosial bagi pekerja di desa, dan BPJamsostek siap berkolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi manfaat program, agar seluruh perangkat honorer di desa, badan permusyawaratan desa, dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dan tentu kami akan siap berkolaborasi untuk itu. Hingga bulan Agustus tahun 2022, sudah 66,51 persen atau 841 ribu orang Perangkat Desa, 24 persen atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35 persen atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Zainudin menambahkan, berdasarkan data BPS, hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan, dimana 52 persen diantaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Zainudin dengan tegas menyatakan bahwa BPJamsostek siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

“Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen “Penggerak Jaminan Sosial Indonesia” atau PERISAI yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes di desa, sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan,” ucap Zainudin.

Menutup kegiatan yang dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh Indonesia, serta diikuti juga jajaran Ditjen Kemendagri Bina Pemerintahan Desa dan perwakilan cabang BPJamsostek seluruh Indonesia, Zainudin berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

“UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” pungkas Zainudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi menyatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting demi melindungi pekerja rentan dari berbagai risiko yang kemungkinan terjadi di lapangan.

Pada dasarnya, kata Christian, hal ini akan merangsang kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial mengingat banyak pekerja yg belum tahu pentingnya proteksi sosial tersebut. "Maka dari itu kesejahteraan keluarga dan pekerja harus diperhatikan agr tercipta ekosistem desa yang baik," katanya. (*/aln)

  • Bagikan