Jonas Salean Tegaskan, Dua Kasus Tanahnya Sudah Inkrah

  • Bagikan
Jonas Salean, SH., M.Si. (FOTO: YOPPY LATI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, SH., M.Si menegaskan, dua kasus hukum yang pernah dituduhkan kepadanya sudah berkuatan hukum tetap atau inkrah (Inkracht). Dua kasus tersebut yakni kasus tanah di depan Hotel Sasando dan tanah depan Hotel Pelangi di Jalan Veteran, Kota Kupang.

“Dua kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami minta kepada siapa saja untuk tidak menjadikan dua kasus tersebut untuk menjatuhkan klien kami di muka umum terutama di media sosial,” demikian penegasan Dr. Yanto P. Ekon, SH, M.Si, kuasa hukum Jonas Salean, Rabu (14/12).

Pernyataan Yanto Ekon ini muncul setelah adanya pihak-pihak terkait yang terus mengaitkan dua kasus tersebut terhadap kliennya, Jonas Salean. Dua kasus tersebut selalu di-blow up di media sosial sehingga banyak komentar-komentar negatif terhadap Jonas Salean.

“Kami sebagai tim kuasa hukum yang mengawal kasus ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan, pengadilan sampai di MA harus meluruskan ini di depan publik sehingga tidak merugikan nama baik Jonas Salean sebagai klien kami,” tegas Yanto Ekon.

Terhadap kasus dugaan korupsi asset Pemkot berupa sebidang tanah di depan Hotel Pelangi Kota Kupang, Yanto menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah aset dari pemerintah manapun. Tanah tersebut pernah diklaim oleh Bupati Kupang, namun kliennya mengajukan gugatan Perdata terhadap Bupati Kupang di Pengadilan Negeri Kupang.

Dan pihaknya telah mengantongi tiga putusan terkait tanah tersebut, yakni putusan No: 149/Pdt.G/2019/PN Kpg, tanggal 17 Maret 2019 yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No: 60/Pdt/2020/PT KPG, tanggal 10 Juni 2020, dan Putusan Mahkamah Agung RI No: 576 K/Pdt/2021, tanggal 21 April 2021.

Dr. Yanto P. Ekon, SH, M.Si. (FOTO: ISTIMEWA)

Ketiga putusan tersebut prinsipnya menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik Jonas Salean, SH., M.Si. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa perbuatan Bupati Kupang yang mencatatkan tanah tersebut sebagai asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Jonas Salean.

“Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah tersebut, telah cukup membuktikan jika tanah tersebut bukanlah aset atau barang milik negara/daerah, melainkan secara permanen telah meneguhkan status tanah tersebut adalah milik perorangan atas nama Jonas Salen,” tegas Yanto.

Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara dalam pemilikan tanah tersebut sebab kerugian keuangan negara secara hukum hanya dapat timbul/ada apabila tanah tersebut merupakan aset Pemkab Kupang,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait dugaan korupsi pengalihan tanah aset Pemkot di depan Hotel Sasando, Yanto kembali menegaskan bahwa kasus tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap yang membebaskan Jonas Salean dari segala dakwaan Penuntut Umum, yakni Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kupang No: 39/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan kemudian dikuatkan oleh Putusan MA RI No: 2573 K/Pid.Sus/2021, tanggal 1 September 2021.

Bahkan, kata Yanto lagi, terhadap putusan bebas tersebut, Kejari Kupang telah melaksanakan isi putusan dimaksud melalui Penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 8 Februari 2022 oleh Jaksa atas nama Hendrik Tiip, SH dan Jonas Salean, SH., M.Si.

Akademisi Fakultas Hukum UKAW ini menegaskan bahwa, putusan MA RI No. 2573 K/Pid.Sus/2021, tanggal 1 September 2021 yang amarnya membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan MK No. 33/PUU-XIV-2016, tanggal 12 Mei 2016, dimana Jaksa atau Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melainkan upaya hukum PK semata-mata hanya merupakan hak dari terpidana/ahli warisnya.

“Oleh karena itu, pihak Kejati NTT sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si tersebut,” demikian kata Doktor Yanto Ekon lagi.

“Dengan penjelasan kami ini sebagai kuasa hukum Jonas Salean, kami berharap tidak ada lagi pernyataan atau statemen, baik di media maupun di media sosial yang berlawanan dengan hukum sehingga sangat merugikan nama baik klien kami Jonas Salean, “ tandas Yanto Ekon. (*/yl)

  • Bagikan