Formas Desa Borani Adukan Dugaan Kecurangan Pilkades ke DPRD Ngada

  • Bagikan
Forum Masyarakat Desa Borani memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Selasa (27/12). Mereka mengadukan Kades Borani ke DPRD Ngada karena tak memberikan pertanggungjawaban namun lolos menjadi calon kades bahkan terpilih kembali. (FOTO: Saver Bhula/TIMEX)

Petahana Belum Buat LPP dan LKPP Desa Tapi Lolos Jadi Calon Kades dan Terpilih Lagi

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Borani, Kecamatan Bajawa mendatangi kantor DPRD Ngada guna mengadukan dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada 8 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum TIMEX, salah satu calon kepala desa yang merupakan incumbent/petahana diduga kuat tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasalnya salah satu syarat administrasi pada point (L) berbunyi, “surat keterangan dari camat yang mengatakan bahwa kepala desa yang mencalonkan diri kembali telah menyampaikan LPP Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggraan dan akhir masa jabatan serta telah memberikan LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran”.

Faktanya, pada poin ini, calon kepala desa petahana tersebut, pada masa jabatannya sejak tahun 2016 hingga 2022, belum memberikan pertanggjungjawaban, baik itu laporan akhir tahun bahkan laporan akhir masa jabatan. Anehnya, petahana tersebut lolos seleksi menjadi calon kepala desa hingga kembali terpilih untuk masa jabatan periode 2022 – 2028.

Masyarakat yang mengadu ini menduga, lolosnya petahanan menjadi calon kades karena ada surat rekomendasi camat yang menerangkan bahwa sang calon sudah melaksanakan tanggung jawabnya dengan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD Borani.

Arkadius Lobo selaku Ketua BPD Borani yang mengakhiri tugasnya pada Oktober 2021 lalu kepada TIMEX, Selasa (27/12) mengatakan, selama dia menjadi Ketua BPD Borani hingga akhir masa tugasnya, kepala desa perode 2016 – 2022 yang kembali mencalonkan diri dan terpilih itu tidak pernah memberikan LPP APBDes dan Laporan Akhir Masa Jabatan.

“Saya dan rekan BPD Borani sering mengingatkan ulang-ulang untuk segera memberikan pertanggungjawaban, namun kepala desa sering tidak mengindahkan peringatan itu,” kata Arkadius.

Oleh karena itu, Arkadius bersama Forum Masyarakat (Formas) Desa Borani merasa aneh, kepala desa belum pernah sekalipun memberikan LPP akhir tahun dan laporan akhir masa jabatan, tapi bisa lolos seleksi sebagai calon Kepala Desa Borani dan kembali terpilih untuk periode 2022-2028.

“Pada bulan Oktober 2022, saya dipanggil ke rumah kepala desa lalu memberikan surat pengantar dengan bunyi surat, “bersama ini kami kirimkan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) Borani tahun anggaran 2021 untuk dilepalajari lebih lanjut dengan Nomor: 042.2/BRN/430/XI/2022 untuk melakukan tanda tangan. Setelah saya tanda tangan saya baru sadar ternyata jabatan saya masih Ketua BPD Borani. Padahal jabatan berakhir pada bulan Oktober 2021,” beber Arkadius.

Hal senanda disampaikan Flori Lengu yang juga mantan anggota BPD Borani. Dirinya mengakui bahwa apa yang disampaikan Arkadius selaku mantan Ketua BPD Borano adalah fakta. Fakta bahwa Kepala Desa Borani belum pernah menyerahkan LKPP Desa Borani secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun.

"Pertanyaan hukum maupun administrasi pemerintahan yang benar yang muncul dalam peristiwa ini adalah apa dasar acuan camat mengeluarkan rekomendasi tersebut? Kami lah yang berada di desa, kami juga lah yang mengetahui persis segala fakta ataupun fakta hukum administrasi desa beserta fakta-fakta pertanggungjawabannya. Lalu, pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi berisi kepala desa sudah lakukan pertanggungjawaban, nah itu copot pendasaran dari mana?" tanya Flori.

Flori juga mengingatkan bahwa, yang terjadi bahkan setelah masa tugas BPD berakhir, saat musim Pilkades, penetapan calon, baru muncul surat kepada mantan BPD untuk mempelajari dokumen pertanggungjawaban pemerintahan desa.

"Apakah sah dalam ilmu administrasi negara, administrasi pemerintahan? Legal kah jika mantan BPD digiring untuk menjalankan tugas dan fungsi seolah-olah seperti BPD aktif lalu disurati untuk mempelajari dokumen LKPP Desa Borani pada tahun yang sudah lewat jauh sebelumnya. Apakah kita mau bermain drama pada masa sekarang atas masa lalu yang tidak taat azas. Kalau yang seperti ini sah, tunjukan regulasi mana yang mengaturnya,” kata Flori dengan nada tegas.

Flores menyatakan bahwa Pilkades tidak hanya mengurus tentang siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi ada pendidikan dan pencerahan. Ada aspek hukum yang harus ditaati, pedoman taat azas dalam beradministrasi, pedoman taat aturan dan persyaratan. Itu semua harus dan wajib hukumnya untuk terselenggarakan dengan baik dan benar.

"Kita perlu ingat bahwa temuan terhadap sebuah masalah tidak hanya terletak pada awal sebuah peristiwa ataupun Pilkades, tetapi bisa juga ditemukan pada saat sedang berproses maupun setelah pilkades. Kami pun sudah melaporkan itu jauh sebelum pelantikan hasil pilkades serentak," tuturnya.

Jika mau jujur dalam bertata kelola negara, maka sesuatu yang merupakan temuan masalah, temuan tidak taat azas ataupun pelanggaran serius, tetaplah harus diakui sebagai temuan, tetaplah sebagai pelanggaran, tetaplah sebagai masalah untuk diproses dan mendapat sanksi. Jangan paksa menutup fakta dan kebenaran.

Untuk itulah, lanjut Flori, Forum Masyarakat Desa Borani mendatangi kantor DPRD Ngada untuk mengadukan kinerja kepala desa ini. Hal ini, sesuai surat bernomor: 01/FMD/BRN/XII/2022. Salah satu kandidat yang ikut berkompetisi adalah petahana Kepala Desa Borani periode 2016-2022, yakni Emanuel Turu yang kembali terpilih dalam pemilihan kali ini.

Flori membeberkan bahwa selama kepemimpinan Emanuel Turu yang berjalan 6 tahun, dia tidak pernah sekalipun memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes. Bahkan belum memberikan laporan akhir tahun masa jabatan 2016-2022.

Oleh karena itu, lanjut Flori, Forum Masyarakat Desa Borani yang terdiri dari 10 orang tersebut meminta DPRD Ngada memerintahkan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah agar mewujudtkan tata kelola pemerintah desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngada, Bernandinus Dhey Ngebu saat dikonfirmasi media ini mengatakan, dari 94 desa yang menjalankan pemilihan kepala desa, terdapat 4 desa yang mendapatkan pengaduan. Pengaduan tersebut datang dari Desa Uluwae, Desa Ekoroka, Desa Tiwuriwu 2, dan Desa Borani.

Terkait pengaduan dari Forum Masyarakat Desa Borani tersebut, Bernandinus menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat di Komisi I DPRD Ngada, dan khusus pengaduan masyarakat Desa Borani sudah ada hasilnya.

Terpisah, Camat Bajawa, Emanuel Y. Djawa dan Kepala Desa Borani periode 2016-2022, Emanuel Turu yang hendak dikonfirmasi media ini belum memperoleh respon. Kiriman WhatsApp (WA) ke nomor dua pejabat tersebut juga tak direspon, meski kiriman WA media ini sudah bercentang biru atau telah terbaca pemilih handphone. (*)

Penulis: Saver Bhula

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan