Tahun 2023, KPP Pratama Kupang Target Penerimaan Pajak Naik 1,88 Persen

  • Bagikan
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1). (FOTO:FENTI ANIN).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Target penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang meningkat Tahun 2023 dibandingkan Tahun 2022 lalu.

Target ini naik 1,88 persen dari realisasi tahun sebelumnya. KPP Pratama Kupang menargetkan akan merealisasikan pajak sebesar Rp 1,4 triliun.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengatakan realisasi itu bersumber dari wajib pajak, APBN hingga APBD serta usaha yang memenuhi syarat untuk dipungut pajak.

Dia menyebut meskipun transfer dana dari pusat ke daerah mengalami penurunan, ia mengaku tidak akan berpengaruh pada penarikan pajak yang dilakukan. Karena, akan tetap ada penyesuaian dengan kebutuhan di daerah.

"Daerah usulannya berapa tahun sebelumnya, ada juga proyek strategis jadi tidak menjadi masalah apabila dana transfer ke daerah menurun. Tetap APBN dan APBD itu diturunkan sesuai kebutuhan," katanya.

Ayu mengatakan, kabupaten/kota dirangsang untuk menggunakan APBD dan APBD secara efektif. Dia menegaskan sumber keuangan itu tidak boleh tertahan lama dalam belanja untuk pembiayaan program atau kegiatan sehingga berdampak ke masyarakat.

Lalu untuk program BLT, sebut dia, belanja itu juga bisa membantu memberi dampak bagi masyarakat di daerah. Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar pemerintah daerah bisa menggunakan keuangan itu secara terukur tanpa memarkir lama.

Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77 persen.

"Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP," tutur Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak. Peran itu dalam bentuk jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.

‘"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan," tutup Ayu. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan