BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) periode 2019-2014, Feliks Heni (FH), dijebloskan ke dalam sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) setempat. FH ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus anak bawah umur dengan korban GL yang masih berusia 3 tahun ini, terjadi pada 26 Januari 2023 di rumah tersangka FH di wilayah Kecamatan Elar, Matim. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Matim pada 29 Januari 2023. Kepada penyidik Polres Matim, FH tidak mau mengaku perbuatannya.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Dimana tersangkanya FH sudah ditahan. Meski tersangka ke penyidik tidak mengaku, tapi ada petunjuk setelah kita periksa sejumlah saksi atas kasus pelecehan terhadap GL," jelas Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, kepada TIMEX, di Borong, Rabu (9/2).
Menurut Jeffry, penahanan terhadap tersangka FH demi kepentingan proses penyidikan selanjutnya. FH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto, pasal 76 e UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, juga denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka FH mendapat apresiasi dari keluarga korban. Ayah korban GL kepada wartawan mengaku lega mendengar kabar penahanan terhadap tersangka FH. Tentu sebagai orang tua korban, dirinya mengapresiasi kerja aparat Satuan Reskrim Polres Matim yang telah bergerak cepat menangani kasus yang menimpa putrinya.
"Tentu kami sebagai orang tua merasa lega karena pelaku ini akhirnya ditahan. Jujur penahanan ini memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai orang tua, dan keluarga besar. Kami sekeluarga juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Matim kinerja yang telah bekerja serius dan gerak cepat merespon laporan kami," ungkap ayah korban.
Dia berharap, proses hukum selanjutnya berjalan dengan lancar sampai keluarnya keputusan pengadilan untuk pelaku. Selain itu ia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pihak keluarga tentu percaya bahwa pihak aparat hukum, bekerja secara profesional dalam prosee penyidik selanjutnya.
Kasus ini terkuak bermula ketika ibu korban GL melihat ada aliran darah segar yang keluar dari area kemaluan saat anaknya buang air kecil. Tak hanya itu, ibu korban GL juga melihat bekas kencing bercampur darah di sekitar dapur, yang membuatnya panik.
“Saya awalnya lihat ada bekas darah di dapur. Saya tidak tahu itu darah apa. Setelah itu, saya dapati anak saya seperti mau kencing sambil pegang bagian kemaluannya. Setelah itu, saya lihat dia kencing di celana, dan di situ saya lihat ada darah yang keluar. Saya langsung panik dan bawa dia ke dokter,” kisah ibunda korban.
Mendapat kejadian itu, ibu korban yang panik langsung menggendong buah hatinya itu dan membawa ke dokter. Saat itu korban GL sudah dalam keadaan demam. Awalnya korban mentutup penyebab semua itu, tapi setelah terus dibujuk, akhirnya mengaku kalau dirinya mengalami pelecehan dari tersangka FH.
Setelah melakukan aksinya, tersangka FH membentak dan mengancam korban agar tidak boleh memberitahukan orang tuanya, dan orang lain. Selain itu, korban GL juga dilarang untuk tidak datang bermain ke rumah milik tersangka FH.
Mendegar itu, orang tua korban mendatangi dokter spesialis anak di Ruteng, Kabupaten Manggarai untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Matim. (*)
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana