Sukalisa “Jurus” Kanwil DJPb NTT Percepat Penyaluran Dana Desa

  • Bagikan
BERIKAN KETERANGA. Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, saat konferensi pers perkembangan fiskal APBN Regional NTT, di Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Rabu (27/12). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Guna mempercepat penyaluran dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) meluncurkan program "Sukalisa" yang merupakan akronim dari Satu Kabupaten Lima Desa.

Program tersebut sebagai "jurus" untuk mendorong desa-desa di setiap kabupaten di wilayah NTT menjadi desa tercepat dalam penyaluran dana desa pada tahun 2023.

Setiap kabupaten diwajibkan untuk menunjuk minimal lima desa yang dianggap berkinerja baik dalam pengelolaan dana desanya. Desa-desa yang terpilih nantinya diharapkan dapat menjadi benchmark atau contoh bagi desa-desa lain di masing-masing kabupaten, dalam mengelola dana desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT, Catur Ariyanto Widodo, mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan program Sukalisa, pihaknya berupaya membina dan menggerakkan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran dana desa tahun 2023.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembinaan dalam bentuk forum group discussion (FGD) pada Desember 2022 yang membahas evaluasi kinerja penyaluran dana desa, mengenalkan program Sukalisa, sekaligus menyatukan visi percepatan," ungkap Catur, Rabu (15/2).

Catur menyebut, desa-desa yang tergabung dalam program Sukalisa juga belajar mengenai kiat-kiat dana desa agar cepat salur dan penggunaan dana desa yang tepat, efektif, dan akuntabel dari Kabupaten Madiun yang telah sukses menyalurkan dana desa tercepat di Indonesia.

Lanjut Catur, pada bulan Januari 2023, desa bersama pemerintah daerah fokus untuk melakukan input dokumen persyaratan penyaluran Tahap I pada aplikasi OMSPAN. Proses penginputan tersebut dimonitoring secara intensif oleh Kanwil DJPb NTT.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan desa-desa telah memenuhi dokumen syarat penyaluran sehingga ketika DIPA Induk Pengelolaan Transfer ke Daerah terbit, dana desa bisa langsung dicairkan," ungkapnya.

Hasilnya, demikian Catur, sampai dengan tanggal 15 Februari 2022, sebanyak 325 desa telah menerima penyaluran Dana Desa NonBLT dengan total penyaluran sebesar Rp88,39 miliar, dan 249 desa telah menerima dana desa BLT dengan nilai total sebesar Rp9.26 miliar.

Secara nasional, kata Catur, penyaluran Dana Desa paling cepat dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023 untuk beberapa desa di provinsi Aceh, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Untuk diwilayah NTT penyaluran Dana Desa Non-BLT tercepat dilakukan dihari kedua, tanggal 7 Februari 2023, untuk 71 Desa di 5 Kabupaten, dengan rincian 1 desa di TTU, 16 Desa di TTS, 3 Desa di Flotim, 11 desa di Lembata dan 40 Desa di Kabupaten Rote Ndao.

"Untuk penyaluran BLT DD, juga dilakukan dihari yang sama untuk 27 Desa yaitu 16 Desa di TTS dan 11 Desa di Kabuapten Lembata. Prestasi ini menjadi salah satu capaian terbaik penyaluran dana desa di wilayah NTT sejak pertama kali Dana Desa diluncurkan tahun 2015," ungkapnya.

Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, per 14 Februari 2022, dana desa nonBLT hanya salur untuk 20 desa di Kabupaten Ende. Sementara itu, dana desa BLT baru disalurkan paling cepat tanggal 17 Februari 2022 untuk 87 desa di Kabupaten Flores Timur. Rata-rata penyaluran dana desa tahap I tahun 2022 dilakukan pada bulan April dan bulan Mei.

Catur menjelaskan, dari data yang telah dijabarkan, terlihat bahwa kecepatan salur dana desa pada tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan sebagai hasil program SUKALISA Kanwil DJPb NTT yang telah dicanangkan.

"Pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi termotivasi untuk melakukan percepatan penyaluran dana desa Tahap I. Harapannya, ritme tersebut tetap terjaga agar penyaluran dana desa di tahap selanjutnya (Tahap II dan Tahap III) bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi dilakukan menjelang batas waktu. Dengan demikian, kegagalan penyaluran dana desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat desa," ucapnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan