SK Diperpanjang Sesuai Tahun Kerja, Nasib 933 PTT di “Ujung Tanduk”

  • Bagikan
Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe ketika dikonfirmasi TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (22/12) (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang kontrak kerja atau surat keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meski demikian, perpanjangan SK disesuaikan dengan tahun kerja.

PTT yang akan menerima kembali SK hanya mereka yang diangkat Tahun 2018 ke bawah. Sementara untuk PTT yang bekerja Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Dari kebijakan tersebut, terdapat sebanyak 1.517 orang PTT diakomodir kembali. Sedangkan nasib 933 PTT di "ujung tanduk" karena harus menanti persetujuan dari pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, saat diwawancarai di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Jumat (17/2).

Ade Manafe menjelaskan, sesuai arahan Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, SK PTT diproses bagi mereka yang bekerja Tahun 2018 ke bawah.

"Sedangkan untuk pengangkatan PTT tahun 2019 sampai Tahun 2022, masih menunggu persetujuan dari Kemen PAN-RB," ujarnya.

Ade mengaku, SK PTT Tahun 2018 ke bawah, sementara diproses sehingga dalam waktu dekat akan diserahkan. Sementara bagi PTT Tahun 2019 sampai Tahun 2022 tetap bekerja seperti biasa dan menunggu persetujuan Kemen PAN-RB.

"Sementara untuk rencana menjadi outsourcing masih menunggu petunjuk teknis," ujarnya.

Ditegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya yang terbaik dan tidak menyusahkan PTT. "Bagi semua PTT bekerja saja seperti biasa, nantinya pasti akan diperjuangkan," pintanya dengan nada optimis. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan