KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, telah melayankan panggilan terhadap terlapor Hendrikus Djawa untuk dimintai keteranganya terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama di media sosial (Facebook) terhadap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase.
Hendrik Djawa, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 15 Februari 2023 namun ia menolak diperiksa oleh penyidi.
Meski tak bersedia diperiksa sebagai terlapor, penyidik akan melayangkan surat panggilan yang kedua sesuai Laporan polisi Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi Timor Express, Rabu (22/2).
Menurutnya, alasan tidak memberikan keterangan sebagai terlapor dihargai namun pihaknya akan melayangkan pemeriksaan kedua.
Disebutkan, jika yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan dan tidak bersedia diperiksa, maka akan dijemput paksa.
"Kita akan layangkan surat kedua. Jika terlapor tidak patuhi, sesuai aturan terpaksa kita jemput paksa," katanya.
Ia juga mengharapkan agar ada itikad baik dari Handrikus Djawa untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik, harus memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik dalam sebuah proses hukum," pinta mantan Wadirlantas Polda NTT itu.
Terpisah, Kuasa Hukum Kombes Dominicus, Fransisco Bernando Bessi menyebut, terlapor sempat mendatangi Polda NTT atas pemanggilan dari penyidik namun yang bersangkutan malah membuat keributan.
Lanjut Sisco, seharusnya terlapor yang juga Ketua LSM dan mempunyai reputasi serta integritas tidak etis mencontohkan hal-hal yang demikian.
Sebagai pelapor, dirinya sangat menyayangkan aksi penolakan pemeriksaan dari terlapor yang diduga pemilik akun facebook Hendrikus Djawa itu.
Selain itu, ia juga memberikan support dan dukungan penuh kepada penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya itu.
"Oleh karena itu saya mendukung kepada penyidik semoga kedepannya yang bersangkutan bisa memberikan keterangan agar dilakukan pemeriksaaan benar atau tidak laporan yang dilaporkan itu," katanya.
Hendrikus Djawa yang berusaha dikonfirmasi Timor Express, Rabu (22/2) belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, tindak pidana tersebut dilakukan melalui media sosial oleh akun facebook atas nama Hendrikus Djawa. Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT.
Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase.
"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco.
Pengacara kondang Kota Kupang itu menjelaskan, akun Facebook tersebut memosting adanya keterlibatan kliennya dalam penyidikan kasus penembakan di kabupaten kupang, ketika kliennya menjabat sebagai Kapolres Kupang.
Setelah membuat laporan polisi, pihaknya akan menghadirkan saksi, mulai dari saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT.
"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, buka asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya. (r3)