Marciana: Proses Assessment untuk Menggali Permasalahan Terkait Materi Muatan Ranperda

  • Bagikan
ASSESMENT. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadiri kegiatan assessment penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 52 Desa di Kabupaten Manggarai, Kamis (16/3). (FOTO: KANWIL HUKUM DAN HAM NTT UNTUK TIMEX)

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadiri kegiatan assessment penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 52 Desa di Kabupaten Manggarai. Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan arah kebijakan Kanwil Kemenkumham NTT tahun 2023. Dimana salah satu fungsi Kanwil adalah melaksanakan fasilitasi perancangan produk hukum daerah.

“Kegiatan assessment merupakan bagian dari fasilitasi perancangan produk hukum daerah yang bertujuan untuk menggali permasalahan terkait materi muatan Ranperda,” ujarnya.

Menurut Marciana, proses assessment dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil dengan cara menggali data/informasi melalui penilaian situasi agar dapat mengungkapkan permasalahan, kendala, atau hal-hal tertentu. Hasil assessment digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Naskah Akademik khususnya di dalam Bab II yang mencakup praktik penyelenggaraan, kondisi dan permasalahan yang ada.

“Dari permasalahan tersebut menjadi bahan materi muatan Ranperda,” jelasnya.

Marciana menambahkan, penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Desa memiliki urgensi untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah dilakukan assessment, agenda selanjutnya adalah pemaparan Naskah Akademik dan draft Ranperda. Selanjutnya, Tim Perancang akan mendampingi dalam pembahasan di Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Manggarai. Tahapan berikutnya adalah uji publik berupa penjaringan aspirasi dan koreksi terhadap Ranperda.

“Setelah itu barulah dilakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Ranperda di Kanwil Kemenkumham NTT. Jika sudah dinyatakan harmonis, maka akan dilanjutkan dengan fasilitasi berupa asistensi Ranperda di Biro Hukum Setda Provinsi NTT,” imbuhnya.

Pada tahun 2023, lanjut Marciana, proses pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap Ranperda tapi juga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Saat ini sedang disusun SOP pengharmonisasian Rancangan Perkada dengan prinsip cepat, mudah, dan murah,” tandasnya. (ito)

  • Bagikan