5.892 Pekerja Rentan di Kabupaten Belu Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

  • Bagikan
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan jajaran foto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanel Sianturi dan jajaran serta penerima manfaat program jaminan sosial usai launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin (22/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Kerja Sama Pemkab Belu dengan BPJS Ketenagakerjaan NTT

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menindaklanjuti amanat Presiden Republik Indonesia (RI) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Rentan Desa, tanggal 25 Oktober Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu memberi perhatian bagi para tenaga kerja di sektor informal rentan melalui program BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Belu saat ini memberikan perhatian kepada pekerja rentan desa dengan memberikan dua jaminan sosial, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari APBD Kabupaten Belu," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu, Rosalia Yeani Lalo, SH saat launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin (22/5/2023).

Rosalia menyebutkan, terdapat 5.892 pekerja rentan yang tersebar di 69 desa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi dana senilai Rp 1.175.126.400.

"Hari ini (22/5/2023) Pemerintah Kabupaten Belu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT me-launching program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa, pada 69 desa se-Kabupaten Belu,” kata Yeani Lalo.

Menurut Yeani, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima jaminan sosial, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui acara launching ini, kata Yeani, dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat pekerja di sektor informal atas berbagai macam risiko yang mungkin akan terjadi seperti kecelakaan dan meninggal dunia.

“Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan pemerintah daerah. Kita berharap program jaminan sosial ini dapat menyasar pekerja rentan di 69 desa se-Kabupaten Belu,” harap Yeani.

Pada acara launching itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTT, Christian Natanael Sianturi juga menyerahkan piagam penghargaan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tempat Kerja untuk Peduli BPJS Tenaga Kerja kepada Plt. Kadis PMD Belu, Rosalia Yeani Lalo.

Christian mengatakan, pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian aparatur Pemkab Belu yang sigap memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di daerahnya.

"Hal ini patut dicontoh oleh pemerintah di daerah lain agar masyarakat dapat bekerja lebih nyaman dan aman karena adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek lewat program JKM dan JKK. Jika memang pemerintah ingin memberikan perlindungan lebih, dapat juga didaftarkan program JHT (Jaminan Hari Tua, Red),” tutup Christian. (*/aln)

  • Bagikan