KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Per bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 55 jenazah telah diterima Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. Warga NTT itu diketahui merupakan PMI Ilegal atau non-prosedural.
Melihat kondisi tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu, Bintang Darmawati, SE.,M.Si menilai NTT dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Hal itu terungkap saat Menteri PPPA bersama Komnas HAM memantau langsung pemulangan jenazah PMI non-prosedural asal Kabupaten Belu atas nama Jacob Martins (49) yang tiba di Bandara El Tari, Kota Kupang, Rabu (24/5).
Menteri PPPA, Bintang Darmawati mengaku miris karena paspor milik pekerja Migran, Jacob Martins bertuliskan Entikong Kalimantan Barat, sedangkan jenazahnya berasal dari NTT.
"Sangat miris, jenazah pekerja migran asal NTT tapi dalam paspornya tertulis Entikong Kalimantan Barat," ujar Menteri PPPA, Bintang Darmawati
Terhadap penanganan berbagai modus TPPO, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait permasalahan data kependudukan dan catatan sipil, terutama pengawasan di setiap Dispendukcapil yang mencatat dokumen kependudukan warga negara.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Kemendagri dan BP2MI terkait proses penganan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran di luar negeri secara prosedural demi mencegah TPPO mulai dari hulu sampai hilir.
Terkait penanganan pencegahan TPPO di tingkat hulu dimulai dari pemberdayaan masyarakat secara ekonomi dimulai dari akar rumput. Dalam hal ini, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar mengoptimalkan anggaran desa.
"Apabila masyarakat di tingkat akar rumput sudah mandiri secara ekonomi, maka tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri dan berpotensi menjadi korban TPPO," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, SH.,MH. Ia mengaku TPPO sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa.
Anis menambahkan, perlu komitmen bersama untuk upaya pencegahan dan penanganan TPPO sehingga Tim Gugus Tugas harus bekerja maksimal.
"Komnas HAM mendorong upaya pencegahan menggunakan perspektif HAM, mengutamakan hak konstitusional warga, artinya negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja migran agar aman dan terhindar dari kerentanan TPPO saat bekerja di luar negeri," jelas Anis.
Pencegahan TPPO harus dimulai dari hulu, terutama pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, perlu adanya gerakan literasi TPPO, khususnya melalui pemerintah RT/RW, desa serta gerakan bersama dalam mencegah TPPO. (r3)