Pol PP Kota Kupang Mulai Beraksi, Jualan di Trotoar Ditertibkan

  • Bagikan
TERTIBKAN. Sat Pol PP Kota Kupang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar di Taman Nostalgia, Rabu (21/6). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan di taman-taman dalam wilayah Kota Kupang yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang, Alan Y Girsang, usai melakukan penertiban di depan taman Nostalgia Kupang, mengatakan penertiban ini dilakukan setelah berkordinasi dengan Kepala UPTD Pertamanan, Theresia Inacio.

Dimana tempat berjualan yang diperbolehkan berada dibelakang taman Nostalgia, bukan di depan taman Nostalgia, sehingga tim patroli Sat Pol PP Kota Kupang sudah dua hari ini melakukan penertiban dan mengarahkan untuk berjualan dibelakang taman nostalgia.

"Hari ini berhasil ditertibkan 2 pedagang yang menggunakan mobil dengan parkir didepan taman nostalgia yang berjualan buah-buahan dan roti milik rumah makan Kahang Jaya," kata Alan, Rabu (21/6).

Selain itu, kata Alan, kedua mobil tersebut digiring ke Mako Sat Pol PP untuk membuat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di depan Taman Nostalgia.

Diharapkan ke depan tidak ada lagi pedagang yang berjualan dengan menggunakan mobil di depan taman Nostalgia, sehingga lokasi parkiran depan taman Nostalgia diperuntukan untuk parkiran bagi para pengunjung taman.

"Selanjutnya beberapa hari ke depan kita dari Sat Pol PP akan melakukan penertiban ke taman-taman lain yang ada, seperti taman Tirosa, dan taman Tagepe yang cukup ramai dikunjungi masyarakat, dimana diharapkan dengan adanya penertiban ini bisa membuat masyarakat lebih nyaman lagi pada saat berada di taman tersebut," kata Akan Girsang Mantan Sekdis Kominfo Kota Kupang ini.

TERTIBKAN. Sat Pol PP Kota Kupang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan diatas trotoar di Taman Nostalgia, Rabu (21/6). (FOTO: ISTIMEWA).

Sekian itu, untuk para pedagang yang berjualan disepanjang jalan protokol juga akan ditertibkan sehingga tidak mengganggu akses pengguna jalan, termasuk juga kendaraan-kendaraan yang parkir di trotoar yang menghalangi pejalan kaki.

"Karena sering ditemui kendaraan yang parkir di trotoar jalan sepanjang jalan timor dalam wilayah Kelurahan Pasir Panjang, dijalan A. Yani dalam Kelurahan Oeba. Dipastikan ke depan kita dari Sat Pol PP akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menderek kendaraan-kendaraan yang parkir di trotoar jika ditemukan berulangkali di lokasi yang sama," ungkapnya.

Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa fungsi trotoar bukan untuk berjualan dan parkir kendaraan, sebab mereka telah mengambil hak pejalan kaki, kecuali ada hal-hal mendesak yang bersifat insidentil. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan