Dugaan Korupsi Aset Pemprov, Kejati Tahan 2 TSK

  • Bagikan
TSK. Tampak kedua TSK mengenakan rompi pink dan digiring ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai TSK di Kejati NTT, (FOTO: PENKUM KEJATI NTT).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset tanah pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Manggarai Barat (Mabar) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menetapkan dua orang tersangka (TSK), Senin (31/7).

Kedua TSK tersebut adalah TDS alias Thelma D.S. selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH mengatakan, kedua orang ditetapkan sebagai TSK tipikor pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Menurutnya, tanah milik Pemprov NTT dengan dibangunnya Hotel Plago yang beralamat di Pantai Gede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” ujar Raka seperti dikutip dari siaran Pers yang diterima media ini.

Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Ia menerangkan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan 2 (dua) bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.

Pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM.

Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp.8.522.752.021,08," ungkap Raka.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari kedepan," tutupnya. (r3)

  • Bagikan