Berniat Mencari Pekerjaan, AE Malah Disetubuhi 13 Pemuda

  • Bagikan
Berniat Mencari Pekerjaan, AE Malah Disetubuhi 13 Pemuda
PELAKU. Tampak para pelaku ketika diamankan dan digiring ke Rutan Polsek Kelapa Lima, Kamis (3/8). (IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Polisi Amankan Tujuh Pelaku, Enam Masih Buron 

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nasib nahas dialami seorang anak berusia 15 berinisial AE asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Bagaimana tidak, ia yang hendak mencari pekerjaan di Kota Kupang malah disetubuhi 13 orang pemuda. 

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima usai mendengar pengeluhan korban.

Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/VIII/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023, dengan pelapor inisial PH, dengan korban AE, Kepolisian Polsek Kelapa Lima melalui Tim Serigala bergerak cepat mengamankan sebanyak tujuh orang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Oesapa, sekira pukul 15.00 Wita, Rabu (2/8).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro. Selain mereka masih ada enam orang terduga pelakuasih dalam pengejaran (Buron).

"Para pelaku ini semuanya sudah dewasa usia 21 tahun sampai 24 tahun. Kami sudah amankan di Rutan Polsek Kelapa Lima," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, kepada Timor Express, Kamis (3/8).

Dikatakan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan pengembangan dengan memeriksa korban. Tidak butuh waktu lama, Tim Serigala mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju lokasi.

Awalnya, Tim Serigala berhasil mengamankan pelaku Okto, kemudian dari keterangannya, tim mengamankan pelaku lainnya. "Jumlah pelaku 13 orang dan berhasil diamankan tujuh orang sehingga enam orang masih dalam pengejaran," ungkapnya.

AKP Jemmy mengurai, berdasarkan keterangan korban bahwa ia datang dari Kabupaten TTU ke Kota Kupang dengan niat mencari pekerjaan. Setibanya di Kota Kupang, korban tidak ada tempat tinggal lalu bertemulah dengan salah satu pelaku inisial OB. 

Dari situlah, OB mulai mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Tak sampai disitu, OB mengajak kelima temannya untuk melakukan hubungan badan dengan korban secara bergiliran. Setelah itu pelaku lain lagi datang untuk melakukan hal serupa terhadap korban.

Disinggung mengenai kondisi korban, AKP Jemmy Noke mengaku bahwa pihaknya belum menggali lebih jauh keterangan korban. Pasalnya, saat ini korban sementara masih menjalani perawatan di RSB Titus Uly Kupang.

"Korban masih trauma dan masih mendapatkan perawatan sehingga kami belum mengambil keterangan korban lebih jauh," pintanya.

"Terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan