Hingga Juli, KPPN Kupang Salurkan APBN Rp9,15 Triliun

  • Bagikan
Hingga Juli, KPPN Kupang Salurkan APBN Rp9,15 Triliun
FGD. Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung, ketika menyampaikan realisasi belanja negara saar FGD tentang realisasi APBN yang di KPPN Kupang, Kamis, (3/8). (FOTO: ISTIMEWA).

Dari Pagu Senilai Rp17,49 Triliun

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung, menyampaikan, belanja negara melalui KPPN Kupang sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp9,15 Triliun.

Presentasi penyaluran belajan negara itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang realisasi APBN yang dilaksanakan di KPPN Kupang, Kamis (3/8).

Jumlah tersebut terdiri dari Rp3,82 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp5,33 Triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1,29 Miliar yang merupakan 61,33 persen dari pagu alokasi, Belanja Barang Rp1,44 Triliun (41,41 persen dari pagu), Belanja Modal Rp1,08 Triliun (39,57 persen dari pagu) dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp18,93 Miliar (80,41 persen dari pagu). 

Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp5,33 Triliun, merupakan 58,10 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. 

"Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,24 Triliun, Dana Transfer Khusus Rp1,56 Triliun, Dana Desa sebesar Rp442,64 Miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp46,82 Miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp37,50 Miliar," katanya. 

Rincian penyaluran DAU, kata Masta, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,27 Triliun, Kabupaten Kupang sebesar Rp377 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp414 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp390,75 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp225,48 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp184,63 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp385,08 Miliar. 

Secara rinci, kata Kepala KPPN Kupang, jumlah DBH yang telah disalurkan untuk Provinsi NTT adalah sebesar Rp19,71 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp2,74 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp1,81 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp2,39 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp1,06 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1,45 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp8,35 Miliar.

Dia menjelaskan, ampai dengan 31 Juli 2023, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Provinsi NTT sebesar Rp110,5 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp61,12 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp58,02 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp36,94 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp43,92 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp35,77 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp5,09 Miliar.

"Untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik telah direalisasikan pada Provinsi NTT sebesar Rp647,12 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp126,44 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp114,18 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp98,36 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp74,37 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp43 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp105,86 Miliar," ungkapnya. 

Untuk Dana Insentif Fiskal telah disalurkan kepada Kabupaten Kupang sebesar Rp8,75 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp10,06 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp10,38 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp8,38 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp9,25 Miliar.

Penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang adalah sebesar Rp76,18 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp146,13 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp121,27 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp74,31 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp24,75 Miliar.

Jumlah penyaluran pembiayaan UMi sebesar Rp9,8 Miliar dengan total 2.378 debitur melalui lembaga penyalur yaitu PNM, Pegadaian dan Koperasi Mitra Dhuafa. Jumlah penyaluran tertinggi pada Kabupaten TTS sebesar total Rp4,88 Miliar kepada 1.190 debitur. 

"KPPN Kupang akan terus mendorong upaya percepatan penyerapan anggaran secara maksimal dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi regional di wilayah kerja KPPN Kupang. Selain itu, KPPN Kupang juga akan terus bersinergi dengan Pemda mitra KPPN Kupang untuk mendorong peningkatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2023," tandanya. (r2) 

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan