Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online, Dua Pria Asal NTB Nekat Curi dengan Kekerasan

  • Bagikan
PENJELASAN. Tampak Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto didampingi Kasat Reskrim memberikan penjelasan terkait penangkapan dua tersangka kasus pencurian di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/8). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Dua pelaku yang diketahui atas nama Edi (46) dan Zul (42) nekat membobol kaca mobil dan mengambil uang milik George Kadja, Sabtu, (5/8).

Aksi para pelaku dilaporkan pihak Kepolisian Polresta Kupang Kota. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota, polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan tindak pidana dengan kekerasan itu karena terlilit hutang akibat main judi online.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam keterangan persnya menyebut, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Pisang, RT 028/RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta.

Setelah menerima laporan, kata mantan Kabid Humas Polda NTT itu, Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan," katanya.

Terkait kronologis, mantan Kapolres TTS menyebut, kejadian berawal dari korban yang hendak pergi belanja di salah satu toko di Kelurahan Solor. Saat itu, dua tersangka ini sudah ada disekitaran toko lalu memantau korban. 

"Kedua tersangka ini sudah mengamati target terlebih dahulu lalu membuntuti korban. Tersangka melihat korban ambil uang dari dalam tas, lalu pergi ke toko, namun korban tidak jadi pakai uang tersebut kemudian uangnya disimpan kembali dalam tas," jelasnya.

Setelah selesai persiapan, korban berangkat menggunakan mobilnya dengan tujuan ke rumah saudaranya. Pelaku kemudian membuntuti korban. Ketika korban masuk kedalam rumah saudaranya, dua tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk menjalankan aksi pencurian.

"Tersangka pecahkan kaca mobil menggunakan busi lalu mengambil uang korban senilai Rp 8 juta," jelas Kombes Pol Rishian.

"Uang hasil curian ini, tersangka pakai bayar hutang dan bermain judi online," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP  juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (r1)

  • Bagikan