Franki Amalo Plh Sekda Kota Kupang

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay, saat mendatangani berita acara pelantikan disaksikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari, Selasa (22/8). (FOTO: HUMAS PEMPROV NTT).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang. Pasalnya, Sekda Kota Kupang Fahrensi Funay resmi dilantik Gubernur Provinsi NTT menjadi Penjabat Wali Kota Kupang. 

Masa Plh Sekda sendiri akan berlaku selama lima hari kerja, sampai ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. 

Hal ini diungkapkan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay, saat diwawancarai usai pelantikannya menjadi Penjabat Wali Kota Kupang di Aula El Tari, Selasa (22/8). 

Fahrensi mengatakan, dirinya akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk tentang siapa yang ditunjuk untuk menjadi Plt Sekda Kota Kupang, sesuai dengan usulan yang disampaikan. 

"Setelah kembali, saya akan rapat bersama untuk mengusulkan siapa Plt Sekda, lalu diusulkan ke gubernur, sesuai SK dan persetujuan dari gubernur," jelasnya. 

Waktu yang diberikan, kata dia, hanya lima hari terhitung sejak pelantikannya menjadi Penjabat Wali Kota Kupang, dimana secara otomatis jabatan definitif sebagai  Sekda Kota Kupang harus diberikan kepada Pelaksana tugas. 

"Paling lambat minggu depan kita sudah usulkan nama-nama ke Gubernur NTT, untuk pengisian jabatan Pelaksana tugas Sekda Kota Kupang," tambahnya. 

Dia mengaku, keberangkatannya ke Kemendagri akan didampingi oleh Asisten III setda Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay harus meninggalkan jabatan lamanya sebagai Sekda Kota Kupang, tetapi jabatan tinggi Pratama nya tetap. 

"Setelah pelantikan hari ini secara de jure dan de facto, sudah sah menjadi seorang Penjabat Wali Kota Kupang, maka harus menunjuk pelaksana harian Sekda selama lima hari setelah dilantik, selanjutnya dimulai dengan proses pengusulan Plt Sekda, yang akan diusulkan ke Gubernur NTT, nanti SK Gubernur keluar maka akan dilakukan pelantikan," jelasnya. 

Ia menyebut, semua eselon II, atau kepala dinas berpeluang untuk menjadi pelaksana tugas Sekda. Karena sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, pangkat minimal IVD, dengan jabatan eselon IIB. 

"Tentunya semua pimpinan OPD memiliki peluang termasuk para asisten," tandasnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan