PPPK 2022 Tunggu SK Pengangkatan, Enam Berkas Terkendala Administrasi

  • Bagikan
Ilustrasi SK dan PTT (NET).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun 2022 telah selesai semua tahapan seleksi. Saat ini, para tenaga PPPK ini sementara dalam proses untuk penerbitan SK pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/8) menjelaskan, jumlah tenaga PPPK Kota Kupang tahun 2022 sebanyak 400 lebih orang. Semua tenaga PPPK itu sudah dinyatakan lulus. Namun kini masih menunggu pengangkatan. Di antara ke-400 lebih orang tenaga PPPK itu, enam orang diantaranya masih bermasalah dalam administrasinya sehingga akan diproses kemudian.

"Kita sudah proses pengangkatan dan dalam waktu dekat akan diserahkan SK mereka. Memang, ada enam orang yang terkendala administrasi. Karena itu, kita tidak bisa menunggu mereka. Kita harus memroses yang lain dan mereka akan segera dapatkan SK pengangkatan barulah menyusul enam orang yang masih terkendala adminsitrasi" jelasnya.

Dia mengaku, proses pengangkatan tenaga PPPK yang tidak ada kendala sementara dilakukan karena tidak bisa menunggu enam orang yang bermasalah administrasi itu. Sebab, yang sementara diproses untuk diangkat itu berkas administrasinya sudah lengkap.

Dia menjelaskan, ke enam orang ini juga akan diproses. Akan tetapi, tidak bersamaan dengan penyerahan SK pengangkatan untuk ke-400 lebih tenaga PPPK yang sudah lengkap berkasnya.

"Tetapi yang jelas bahwa semuanya pasti diproses," ungkapnya.

Untuk gaji tenaga PPPK sendiri, demikian Ade, akan dihitung sejak melaksanakan tugas atau Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT). 

"Jadi, kalau SK mereka sudah keluar, maka dihitung mulai lakukan tugas mereka. Di situlah mereka mulai digaji," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk berproses SK dan pengangkatan tentunya harus menggunakan izin dari kementerian terkait, karena saat ini daerah Kota Kupang dipimpin oleh Penjabat Wali Kota.

Ade mengaku, setelah proses pengangkatan tenaga PPPK tahun 2022, barulah dimulai tahapan seleksi untuk tahun 2023, seperti yang sudah dijadwalkan yaitu pada bulan September nanti.

"Kota Kupang juga mendapatkan kuota sebanyak 400 lebih, sehingga semua prosesnya akan segera dimulai dalam waktu dekat, untuk memastikan semua proses berjalan baik. Jadi, kita pastikan dalam waktu dekat ini SK Pengangkatan untuk tenaga PPPK tahun 2022 sudah bisa diserahkan ke masing-masing mereka yang sudah dinyatakan lulus," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, saat ini kalau seperti yang dijelaskan Kepala BKPPD bahwa proses pengangkatan PPPK sementara berjalan maka harus segera direalisasikan.

"Hanya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan SK pengangkatan saja," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar apa yang dijelaskan oleh pemerintah itu benar adanya. Karena, kata dia, berkaca dari pengalaman sebelumnya tentang tenaga PPPK, pemerintah selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Sedangkan saat DPRD Kota Kupang menanyakan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata Pemerintah Kota Kupang yang belum melakukan pemberkasan.

"Jadi, harus dipercepat prosesnya, apa lagi ini menyangkut nasib orang banyak, dan juga agar periode pengangkatan PPPK tahun 2022 cepat selesai dan masuk ke periode seleksi perekrutan PPPK tahun 2023 lagi," tambahnya.

Dia juga meminta agar Pemkot Kupang untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar masalah pengangkatan PPPK tahun 2022 ini bisa segera diselesaikan sebelum memasuki proses seleksi perekrutan PPPK yang baru.

"Jadi, jangan tumpang tindih. Selesaikan masalah PPPK tahun 2022 barulah buka seleksi untuk tahun 2023. Oleh sebab itu, memang diakui bahwa kondisi birokrasi di Lingkup Pemkot Kupang sementara kurang bagus, karena banyak jabatan yang diisi oleh Pelaksana tugas dan pelaksana harian, tetapi hal ini jangan sampai dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang ini.

Dia berharap agar di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang yang baru ini, dan Plh Sekda Kota Kupang, bisa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar bisa terselesaikan dengan baik. (r2/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan