Emas Hingga Berlian Milik Lansia 88 Tahun Raib

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Kuasa Hukum Korban, Rudolfus Tallan (tengah) ketika memberikan keterangan usai bertemu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT, Kamis (31/8). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Penadah Tak Kunjung Ditindak

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nasib nahas dialami Heni Maria Oematan, seorang lansia berusia 88 Tahun yang beralamat di jalan Venus, RT 11, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima Kota. Bagaimana tidak, barang emas, berlian uang tunai dicuri.

Hartanya yang diestimasi mencapai Rp 500 juta itu ternyata dicuri oleh perawat lansia yang merawat dirinya.

Terhadap kejadian tersebut, korban melalui anaknya, Erny Maryeta Oematan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dengan laporan polisi: LP/B/156/V/2023/SPKT/Polda NTT tertanggal 16 Mei 2023.

Terhadap hasil penyelidikan, penyidik menetapkan perawat lansia asal pulau Jawa itu sebagai tersangka dan kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Kuasa Hukum Korban, Rudolfus Tallan ketika ditemui di Polda NTT mengisahkan bahwa kejadian tersebut baru diketahui korban pada bulan Mei 2023.

Barang korban yang hilang yakni berlian cincin, gelang batang emas (putih dan kuning) lima gelang, tusuk konde dan perhiasan lainnya. Selain emas dan berlian, terdapat uang tunai ratusan juta rupiah serta 1.400 euro.

"Klien kami mengalami kerugian hingga Rp 500 juta," katanya.

Terhadap penadah dan mereka yang turut serta sedang dalam penanganan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. "Kami sudah dapat penjelasan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus pencurian ini masih dalam penanganan tapi ada kendala teknis soal pergantian penyidik sehingga diminta untuk bersabar," kata Rudolf saat didampingi Yohanes Riang Hepat yang juga kuasa hukum korban.

Erny Maryeta Oematan, Anak Korban mengaku, uang dan barang emas tersebut hilang secara bertahap, tapi baru disadari dan dilaporkan ke Polisi.

"Jadi uang ini kalau kita mama selalu hilang, tapi pikirnya mama sudah pakai untuk belanja. Sedangkan sehari-hari itu dirawat oleh terdakwa," ungkapnya.

Dikatakan ketika ibunya mengeluh barang emasnya hilang-hilang keluarga sempatenanyakan ke pelaku namun ia tidak mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri sudah bekerja selama tiga tahun. 

"Pelaku berasal dari Pulau Jawa. Awalnya dia tidak mengakui, sampai di sini (penyidik.red) baru dia mengakui," pintanya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu seorang tukang ojek. Dijual kepada seorang pembeli di bilangan Kelurahan Oepura dengan harga yang sangat murah.

"Dia pake tukang ojek untuk mengantar hasil curiannya ke pembeli. Awalnya dia sudah sepakati harga dengan pembeli baru diantar oleh tukang ojek. Pertama itu dijual toko emas di Pasar Naikoten tapi tidak diterima karena tidak ada surat-surat. Lalu mencari pembeli baru," katanya.

"Barang-barang ini dijual sebanyak tujuh kali dengan harga yang sangat murah. Dia jual berlian dengan harga Rp 7 Juta, padahal saat itu, ibu saya beli dengan harga 45 juta," pintanya.

Meski demikian, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka sedangkan yakni terduga pelaku. Sementara oknum penadah dan tukang ojek sebagai pengantara masih menghirup udara segar di luar.

"Kami sebagai korban berharap adanya keadilan dalam kasus ini karena sudah ada pelaku dan dalam keterangannya ada pihak yang membatu dan sebagai pembeli atau penadah maka mereka juga harus diproses," tandasnya. (r3)

  • Bagikan