Kanim Kupang Ikut Rakor Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Provinsi NTT

  • Bagikan
RAKOR. Tampak jajaran instansi terkait Wilayah Provinsi NTT sementara Rakor di Ballroom Sylvia Hotel, Rabu (6/9). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang ikut Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ballroom Hotel Sylvia Kupang, Rabu (6/9).

Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi Christian Penna, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone. 

Turut hadir pula Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ketsia S.P.M. Lanoe dalam rapat yang mengusung tema Sinergitas Kelembagaan Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, dan Kondusif.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Direktur Intelkam Polda NTT, Agustinus Christmas, menghadirkan berbagai instansi terkait seperti Korem 161/Wira Sakti, Lanudal, Lantamal VII , Polisi Pamong Praja, Badan Intelijen Daerah, Kesbangpol, Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Polres Kupang, Kajati, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Divisi Imigrasi Kanwil NTT, dan Dinas Pencatatan Sipil yang merupakan instansi dan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam rangka tercapainya Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif. 

Beberapa isu dalam masa pemilu yang berkaitan dengan tugas Imigrasi sempat dibahas dalam rapat ini adalah terkait dengan terdapatnya zona netral yang kerap kali membutuhkan atensi khusus setiap diadakannya pemilu, status kewarganegaraan calon yang dipilih dan masalah status kewarganegaraan calon pemilih juga berkaitan dengan hak memilih Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Plt. Kepala Divisi Imigrasi, Christian Penna, mengatakan bahwa mengenai pengamanan aktivitas penduduk di zona netral memerlukan kerja sama dengan semua instansi terkait karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri mengingat panjangnya batas negara juga mengenai pengawasan terhadap orang asing. 

Program revitalisasi pos-pos Keimigrasian di wilayah NTT juga sedang digalakkan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan keamanan keimigrasian di perbatasan negara. Berkaitan dengan status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi bukan tempat yang tepat untuk didatangi.

"Kantor Imigrasi merupakan instansi yang memiliki tusi berkaitan dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang asing maupun WNI dari luar dan ke dalam wilayah Indonesia dan bukan sebagai instansi untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang," jelasnya.

Karena itu, Kanim Kupang  bukanlah tempat yang tepat untuk dapat menentukan kewarganegaraan agar dapat dimasukan dalam Daftar Calon Pemilih. 

" Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kewarganegaraan seseorang," ungkapnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan