Lawan Dakwaan KPK, Baharuddin Toni Ajukan Eksepsi

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Robertus Salu, SH.,MH, kuasa hukum terdakwa Baharuddin Toni ketika diwawancara, Kamis (7/9). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terdakwa Baharuddin Toni melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka.

Upaya eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU KPK membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (7/9).

Kepada Timor Express, Robertus Salu, SH.,MH, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pada prinsipnya menghargai proses persidangan yang saat ini sementara berjalan. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak KPK karena baru pertama kali menggelar sidang kasus yang ditangani KPK di Kota Kupang. Hal ini sangat membantu mempermudah proses persidangan. 

"Ini adalah sidang pertama kali untuk kasus yang ditangani KPK," katanya.

Terhadap dakwaan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah diajukan oleh JPU dari KPK. 

Menurutnya dalam undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan oleh JPU pada pasal 2 dan 3 itu menyebutkan bahwa perlu adanya perbuatan melawan hukum yang kemudian menyebabkan kerugian keungan negara.

"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, bahwa pada prinsipnya negara tidak pernah melarang seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau pun orang lain yang negara melarang adalah cara memperkaya diri itu melawan hukum, pertanyaan hukumnya adalah dimana letak melawan hukum klien saya ?. Sehingga, apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melakukan perbutan melawan terhadap hukum dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam surat dakwaan tersebut, kami menyampaikan keberatan terhadap JPU dari KPK," jelasnya.

"Kalau soal barang, misalnya seperti bawang, klien kami ini hanya penyedia bibit bawang merah kemudian soal harga ini, bawang merah selalu naik dan turun (fluktuatif). Sehingga tidak ada klien kami yang melakukan perlawanan terhadap hukum disini," tambahnya.

Terkait kualitas dari bawang tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah sesuai dengan spesifikasi atau kontrak kerja. "Kami tegaskan lagi, dari sini tidak ada tindakan melawan hukum. Tentunya klien kami sebagai penyedia bawang dari Dinas Pertanian Kabupaten Malaka Tahun 2019," terangnya.

Untuk diketahui, Bahruddin Toni selaku Kontraktor pengadaan bibit bawang dengan volume satuan 180 Kg, harga satuan Rp 52.000, total harga Rp 9.360.000.000.

"Dari pagu ini, menurut KPK, klien kami merugikan negara sebanyak Rp 1.9 M sedangkan proyek pengadaan ini klien kami sudah menjalani tanggung jawabnya yang ditandai dengan PHO ke PPK dan dari bibit tersebut petani tanam dan ada hasilnya. Dari asas manfaat telah dinikmati sesuai dengan tujuan jadi sebenarnya tidak ada kerugian yang dilakukan oleh klien kami," tandasnya. 

Dalam kasus ini terdapat enam terdakwa. Terhadap para terdakwa JPU KPK akan menghadirkan sebanyak 94 orang saksi. (r3)

  • Bagikan