Sah, 367 PPPK di Kota Kupang Resmi Diangkat

  • Bagikan
BERSAMA. Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensi Funay dan jajarannya berpose bersama PPPK yang baru menerima SK pengangkatan di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Senin (11/9). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX).

Enam Lainnya Masih Menunggu

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 367 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (11/9). 

Penyerahan SK pengangkatan ini diserahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensi Funay, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, sekaligus Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe. 

Pemkot Kupang pun bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT untuk mengurus rekening Bank NTT untuk mentransfer gaji PPPK nantinya. Para petugas dari Bank NTT pun berjejer rapi di depan aula Rujab Wali Kota Kupang untuk melayani para tenaga PPPK. 

Kepada para tenaga P3K Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensi mengatakan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Kupang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, melalui keputusan Menpan RB nomor 490 Tahun 2022  telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN di lingkup pemerintah Kota Kupang, untuk tahun anggaran 2022 dengan jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru. 

"Atas nama Pemkot Kupang Saya ingin memberikan ucapan selamat dan proficiat kepada 376 orang guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK, di lingkup Pemkot Kupang, meskipun dalam proses pengangkatan saat ini baru diangkat sebanyak 367 orang. Hal ini dikarenakan Terdapat 6 orang yang masih menunggu hasil koordinasi dengan Kemendikbud Ristek RI maupun BKN," ungkapnya. 

Dikatakan Fahren, dapat diketahui bahwa ada tiga orang yang telah dinyatakan meninggal dunia sebelum penandatanganan SK pengangkatan PPPK formasi Tahun 2022, dan tiga lainnya terkendala masalah linearitas pendidikan guru PAUD, guru bimbingan konseling dan guru bahasa Inggris yang lulus sebagai guru kelas di SD. 

Kepada para PPPK, Fahrensi mengucapkan terima kasih karena sudah mengikuti proses dengan baik mulai dari seleksi administrasi sejak 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang. 

"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian PPPK, yang pertama masa perjanjian kerja masing-masing PPPK terhitung selama 5 tahun yaitu mulai 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2028 atau mencapai batas usia pensiun 60 tahun bagi PPPK yang bersangkutan sebelum lima tahun masa perjanjian kerja," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, hal kedua yang perlu diperhatikan bahwa untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), setiap PPPK dimulai sejak 1 September 2023. Gaji dan tunjangan diatur sesuai peraturan yang berlaku. 

Dan yang ketiga, sambung Fahren, PPPK akan diberikan surat perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK yang bersangkutan, dan akan selalu dievaluasi atau disesuaikan mengikuti perkembangan peraturan mengenai PPPK yang berlaku di lingkup Pemkot Kupang. 

Dia mengaku bangga karena dari 495 formasi yang dialokasikan oleh Pemkot Kupang, untuk jabatan fungsional guru, 367 orang inilah yang terpilih. Dalam rekrutmen abdi negara pemerintah berpegang pada enam prinsip yakni kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari KKN serta tidak dipungut biaya. 

Dia berharap, agar PPPK setelah aktif menjadi pendidik di sekolah masing-masing,  PPPK ini bisa lebih meningkatkan motivasi, pengetahuan dan keterampilan serta ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kupang. 

Dia minta agar para PPPK menjadi aparatur yang handal, jujur dan dalam melaksanakan tugas dengan tetap mengedepankan nilai pelayanan yang berbasis pada masyarakat. Juga perlu meningkatkan kompetensi aparatur secara mandiri maupun melalui orientasi, untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas sehingga menunjang program pemerintah daerah. 

"Diharapkan juga agar loyal dan disiplin, profesional, bertanggung jawab dan berintegritas yang tinggi sesuai nilai moral yang berlaku dalam menjalankan setiap tugas. Juga untuk kepala sekolah para guru senior saya minta untuk senantiasa memperhatikan dan membimbing PPPK, dalam menjalankan tugas jangan biarkan mereka berjalan sendiri tanpa tuntunan para senior dan pimpinan," pungkasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, sekaligus Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, enam orang PPPK akan diproses kemudian untuk SK pengangkatannya. 

Dikatakan Ade,enam orang itu masih menunggu penyesuaian linearnya, karena spesifikasi dan kualifikasi seharusnya untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) namun ditentukan dan ditetapkan oleh kementerian mereka ditempatkan di Sekolah Dasar (SD). 

"Sehingga kita (Pemkot Kupang) sementara bersurat ke kementerian atau pemerintah pusat untuk diklarifikasi, jadi mereka nanti menyusul saja. Kalau mau menunggu sama-sama kasihan yang lain. Jadi penyerahan SK untuk yang sudah lengkap saja, yang lain menyusul," jelasnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan