Modus Beli HP Lewat Marketplace, Berujung Pembegalan

  • Bagikan
DIPERIKSA. RT, pelaku pembegal tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, Selasa (3/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus pembegalan kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini tersangka diketahui berinisial RT (21) dan korban atas nama Egy salah satu karyawan toko SPC Oesapa.

Pembegalan ini terjadi dengan modus baru yakni, tersangka memesan handphone (HP) android melalui marketplace. Dari pemesanan tersebut, korban lalu mengantar ke tempat yang sudah disepakati sebelumnya di bilangan Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (29/9).

Korban dan pelaku bertemu dan sedang mengecek pesanan. Hp android itu lalu di setting. Giliran transaksi, korban malah ditodong menggunakan sebilah pisau. Tak berdaya, korban pasrah menyerahkan HP tersebut. 

Akibat kejadian yang dialami, korban mengadukan ke Polresta Kupang Kota. Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bergerak cepat menangkap pelaku di depan sebuah Ruko di Jalan Piet Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 07.00 Wita, Selasa (3/10).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan penangakapan terhadap tersangka RT (21) setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Egy, seorang karyawan swasta. 

"Modusnya tersangka RT ini dengan memesan handphone secara online ke salah satu toko penjualan handphone di Kota Kupang untuk dibelinya. Sehingga korban lalu mengantar hp tersebut," ujarnya. 

Untuk mengelabui identitasnya tersangka RT memesan online menggunakan handphone milik seorang temannya yang dipinjam oleh tersangka. 

Setelah disepakati harganya, korban kemudian mengantar pesanan HP ke pelaku di sekitar SMK Negeri 8 Kota Kupang, Kelurahan Naimata  Kecamatan Maulafa. Namun setiba di lokasi yang ditentukan, tersangka RT bukannya membayar sesuai harga HP tetapi ia malah menodongkan pisau ke korban dan merampas HP. 

"Korban yang takut karena diancam, lalu menyerahkan HP tersebut kepada tersangka RT yang saat itu mengancam akan menikam korban jika tidak menyerahkan HP yang dipesannya," jelas Krisna. 

Tersangka RT kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakannya. Dan korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Kupang Kota. 

Sementara itu Egy, korban begal mengatakan tidak menyangka korban akan melakukan penodongan terhadapnya. "Waktu sampai dan saya setting HP. Setelah itu dia (tersangka) kasih keluar pisau dan ancam mau tikam saya. HP yang dipesan masih baru merk Infinix," kata Egy. (r3)

  • Bagikan