Keroyok Polisi, Empat Warga Terancam Penjara 5 Tahun 

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Kasat Reskrim Polres Matim, IPTU Jeffry D.N. Silaban, didampingi Kanit Pidum, AIPDA Simson Bang ketika memberikan keterangan terkait penetapan tersangka penganiayaan anggota Polisi di Mapolres Matim, Rabu (4/9). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX).

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak empat orang warga Kampung Golo, ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai Timur (Matim), karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi, Bripda WA. 

Keempat warga tersebut, yakni YT, FP, AA, dan EYU. Kasus pengeroyokan terjadi pada 23 September 2023, sekira pukul 00.30 wita di halaman rumah milik, Frans Pandang di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Matim.

Korbanya anggota polisi yang bertugas di Polsek Borong. Terhadap perbuatan para pelaku terancam dipenjara 5,6 tahun penjara.

"Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban WA, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban kepada Timor Express, Rabu (4/10).

Jeffry menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat berlangsung acara syukuran atau pesta penerima komuni pertama alias sambut baru di tempat kejadian perkara (TKP). 

Ia membeberkan kronologis kejadian, saat itu korban WA datang ke TKP. Tujuannya hendak mengamankan rekannya yang juga anggota polisi. RT yang diduga sebelumnya juga dianiaya pelaku YT. Namun ketika WA menanyakan keberadaan rekannya itu kepada pelaku YT, sontak bangun dari tempat duduk, dan langsung melakukan penganiayaan. 

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang korban dari bagian belakang, sehingga korban ambil sikap lari keluar dari tempat kejadian. Namun pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar.

"Dikejar hingga korban terjatuh. Dalam kondisi itu, korban dianiaya para pelaku. Korban pun akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," pintanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tambah Jeffri.

Dijelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT di sel tahanan Polres Matim. Sementara tiga tersangka lainnya, jadi tahanan kota alias tidak dilakukan penahanan. Namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Satuan Reskrim Polres Matim sampai dengan adanya penyerahan berkas atau dinyatakan P21 di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Menurut Jeffri, diketahui bahwa keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol. Sudah banyak kejadian serupa di tangani Polres Matim yang disebabkan mengkonsumsi miras berlebihan hingga mabuk. Bahkan hingga adanya korban jiwa akibat ditebas dengan senjata tajam dan membakar rumahnya sendiri.

"Oleh karena itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Matim, agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," pungkas Jeffri. (kr1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan