Diduga Ada Pelaku Lain, Keluarga Korban Desak Penetapan DPO 

  • Bagikan
ORASI. Salah satu orator Aliansi Mengawal Keadilan tengah berorasi saat aksi bakar lilin di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (4/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Kasus Dugaan Pembunuhan dan Pengeroyokan di Oesapa

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana penikaman dan pengeroyokan yang mengakibatkan Roy Herman Bolle meregang nyawa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah di tetapkan sembilan tersangka. Meski demikian, keluarga korban menilai ada terduga pelaku lain yang masih berkeliaran dan belum tersentuh hukum.

Keluarga mendesak pihak kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban. Jika terduga pelaku yang sudah melarikan diri maka diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) sehingga kasus ini mendapat titik terang.

Hal ini disampaikan Gusty Bolle, adik kandung korban ketika melakukan aksi bakar lilin di depan Polresta Kupang Kota, Rabu (4/10).

Menurutnya, para pelaku yang belum dimintai keterangan dan diduga terlibat melakukan pengeroyokan berkisar puluhan orang.

"Dalam video yang beredar itu ada banyak sekali pelaku dengan perannya masing-masing. Dan ternyata ada yang sudah melarikan diri. Maka polisi segera menetapkan status DPO untuk dicari," katanya.

Gusty menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras dan berhasil mengungkap sembilan tersangka hingga saat ini. Namun selain tersangka, masih ada terduga pelaku yang terlewat.

BAKAR LILIN. Keluarga korban dan Aliansi Mengawal Keadilan melakukan pembakaran lilin sebagai dukungan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus Penikaman dan Pengeroyokan yang mengakibatkan Roy Herman Bolle meninggal dunia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (4/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

"Kurang lebih 40 orang yang terlibat saat itu. Mereka mesti diambil keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya. Kami mendapat informasi bahwa ada yang sudah melarikan diri. Hal ini yang kami takutkan karena ini menyangkut nyawa orang," sebutnya.

Secara tegas, pria asal Keluaran Naikoten, Kecamatan Maulafa ini meminta keadilan dari pihak kepolisian dengan mengusut semua terduga pelaku.

"Semua bukti video itu lengkap. Maka harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan David Bolle bahwa pihaknya keluarga sangat serius dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapat keadilan kepada korban.

"Hari ini kita didampingi mahasiswa melakukan aksi bakar lilin dengan tujuan mendesak kepolisian untuk mengeluarkan DPO kepada pelaku lainnya," sebutnya.

Pantauan Timor Express, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Keadilan melakukan orasi di depan Polresta. Dengan membentang spanduk bertuliskan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap yang pertama, keluarga dan mahasiswa mengawal proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Roy Herman Bole agar diusut tuntas secara adil dan transparan. Mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme dan pembunuhan yang terjadi di kota Kupang, serta mendorong Polresta Kupang Kota untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota Kupang. (r3)

  • Bagikan