Jaksa Belum Terima SPDP, Marthen Konay TSK Pembunuhan Bisa Bebas

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,SH., S.I.K., M.H dan Plt Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., MH. (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Marthen Konay alias Teni Konay alias TM, salah satu tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle, di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, bakal bebas demi hukum karena masa tahanan belum diperpanjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Masa tahanan Teni Konay akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang atau tersisa enam hari lagi. Sedangkan delapan tersangka lain telah diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

Kapolresta, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan terhadap para tersangka sesuai SPDP yang ada. 

Dari permohonan tersebut terdapat delapan tersangka sudah diperpanjang namun tersangka Teni Konay belum diperpanjang masa tahanannya.

"SPDP ini adalah dasar dimulainya penyidikan. Definisi penyelidikan sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan alat bukti sehingga bisa menentukan siapa tersangkanya," jelas mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Terhadap alasan belum diperpanjangnya masa tahanan, dirinya menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan. "Kita lihat saja. Kalau kejaksaan tidak mengeluarkan perpanjangan ya apa boleh buat, terpaksa dikeluarkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap adanya keterlibatan pelaku lain maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka agar kasus pembunuhan tersebut dapat dituntaskan. 

Plt Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., MH, ketika dikonfirmasi terkait tidak di perpanjangannya masa tahanan tersangka Teni Konay, menjelaskan pada intinya karena tidak ada SPDP atas nama Marthen Konay yang masuk ke kejaksaan.

Dikatakan syarat utama pemberian perpanjangan penahanan salah satunya adalah adanya SPDP yang diterima Kejaksaan. "Tidak adanya SPDP yang diterima atas nama tersangka Marthen Konay," tegasnya. (r3)

  • Bagikan