Meresahkan Warga, Polres Matim Musnahkan Knalpot Bising

  • Bagikan
GILAS. Alat berat menghancurkan puluhan knalpot bising di halaman kantor Polres Matim, Selasa (17/10). (FOTO: FANSI RUNGGAT).

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jajaran Polres Manggarai Timur (Matim), kembali memusnahkan 81 unit knalpot bising alias racing yang diperoleh Satuan Lalu Lintas (Lantas) dalam operasi zebra dan penyakit masyarakat (Pekat), Selasa (17/10). Pemusnahanya dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Pemusnahan knalpot brong itu berlangsung di halaman Kantor Polres Matim, Golo Karot, Kelufahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Dipimpin langsung Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta yang didampingi Wakapolres, Kompol Mateus Cono dan Kepala Satuan (Kasat) Lantas, 

Disaksikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Matim, Adol Tahu, Ketua KPU Matim, Adrianus Harmin, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara, Tokoh agama, perwakilan Dinas Perhubungan, Danramil Borong, serta para pejabat dan anggota Polres Matim. Selain knalpot, Polres Matim juga melumat puluhan liter Miras jenis Sopi.

"Sebanyak 81 Knalpot bising yang kita musnahkan ini, salah satu barang bukti (BB) hasil sita dalam operasi Zebra dan Pekat selama berapa bulan terakhir ini. Kita amankan dan musnahkan, karena selalu dikeluhkan hampir seluruh warga masyarakat di Matim," ujar Kapolres Matim, AKBP Widiarta kepada Timex.

Pada intinya, lanjut AKBP Widiarta, dari kebisingan atau suara pekat yang ditimbulkan dari knalpot, terlebih lagi ketika ada keluarga yang sedang sakit, sangat mengganggu atau meresahkan. Keluhan warga itu selalu disampaikan ke kantor polisi, dan juga saat dilaksanakan program Jumad Curhat. Sehingga Polres Matim merespon dengan melakukan penindakan.

"Kita juga heran, tahun lalu 2022 jelang natal, ita sudah lakukan pemusnahan. Pada bulan awal tahun 2023, kita juga lakukan penindakan dan pemusnahan. Tapi saat ini masih saja ada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar ini. Buktinya, hari ini kita musnahkan sekian banyak knalpot. Tapi yang pasti, kami terus lakukan operasi," kata AKBP Widiarta.

Dikatakan, pada satu sisi knalpot yang ada, sudah melanggar undang-undang lalu lintas. Berharap dengan pemusnahan itu, masyarakat terutama kaum muda tidak lagi menggunakan knalpot tersebut, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan itu juga berharap, menjadi pelajaran buat pengguna kendaraan khususnya roda dua sehingga tidak lagi menggunakan knalpot racing.

Terkait BB miras, menurut AKBP Widiarta, terbukti juga banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan terbukti akibat Miras, banyak menimbulkan kriminalitas dan kejahatan. Banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Matim, berawal dari miras. Akibatnya, pelaku harus berada dalam sel tahanan.

"Perkelahian, pengeroyokan, dan kejahatan lain, banyak yang berawal dari kondisi tidak sadar karena mengkonsumsi miras secara berlebihan. Akibatnya sekarang, menunggu proses hukum selanjutnya, banyak pelaku yang ditahan dalam sel tahanan Polres Matim," bilangnya.

AKBP Widiarta berharap kepada semua yang hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, dan juga kepada semua pihak untuk bisa ikut memberi pemahaman dan penyadaran kepada warga, agar menghindari konsumsi miras secara berlebihan. Tentu supaya terciptanya Kabupaten Matim yang aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, (kr1).

  • Bagikan