Bahas Pj Bupati Ende, Delapan Fraksi Usul Gusti Ngasu

  • Bagikan
SUASANA. Rapat internal pengusulan Pj Bupati Ende di ruang Gabungan Komisi DPRD Ende didampingi Wakil Ketua DPRD Ende Oktavianus Moa Mesi, Kamis (19/10). (FOTO: LEXY/TIMEX).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, menggelar rapat internal pengusulan Pj Bupati Ende. Rapat yang digelar di ruang Gabungan Komisi dipimpin oleh Ketua DPRD Ende  Fransiskus Taso yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ende Oktavianus Moa Mesi, Kamis (19/10).

Hadir Ketua dari delapan Fraksi bersama anggota DPRD Ende, Sekretaris DPRD  dan Kasubag Hukum Sekretariat DPRD Ende. 

Rapat yang berjalan alot tersebut akhirnya membuahkan keputusan setelah masing-masing Fraksi mengusulkan calon Pj Bupati Ende.

Seperti yang disaksikan, semua Fraksi mengusulkan nama calon. Empat nama calon pejabat diantaranya Agustinus Gaja Ngasu Sekda Kabupaten Ende, Sulastri Rasyid Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Selain itu, Yosep Rasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Gabriel Manek Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT.

Seperti yang diketahui fraksi-fraksi yang  mengusulkan calon Pj Bupati masing-masing fraksi Nasdem Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid. Fraksi Nasdem Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid, fraksi PDI Perjuangan Agustinus Gaja Ngasu. 

Sementara itu, fraksi Hanura  Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid dan Viktor Manek. Fraksi Demokrat Agustinus Gaja Ngasu, Yosep Rasi, fraksi PKS/ PAN Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid, dan Viktor Manek.

Fraksi Golkar, Agustinus Gaja Ngasu, dan fraksi PSI Agustinus Gaja Ngasu serta fraksi Gerindra hingga berita ini diturunkan belum berpendapat,  masih menunggu rapat internal Partai Gerindra.Namun yang pasti Ketua Fraksi Gerindra Maximus Deki mengatakan, Agustinus Gaja Ngasu dan Sulastri Rasyid yang sudah dibicarakan.

Rapat Fraksi memutuskan tiga nama calon Pj Bupati Ende yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Ende adalah Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid dan Viktor Manek.

"Selanjutnya kita serahkan tiga nama untuk berproses di Komisi I untuk teknis  lainnya seperti persyaratan atau administrasi lainnya" kata ketua DPRD Ende.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati  dan penjabat wali kota, maka pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten. Selanjutnya akan diserahkan kepada Mendagri. (kr4)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan