Kasus Pembunuhan Roy Herman Bolle, PH TSK Ancam Lapor Paul Hariwijaya Bethan, Ini Alasannya

  • Bagikan
Antonius Ali bersama tim kuasa hukum pemohon, Marthen Soleman Konay memberikan keterangan usai mengikuti sidang prapid perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (23/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di jalan Adi Sucipto Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang beberapa waktu lalu, kini memasuki sidang pra peradilan (Prapid).

Tersangka Marthen Soleman Konay alias Teni Konay melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan pra peradilan guna memastikan penetapan status tersangka sudah sesuai aturan atau belum.

Meski sedang berlangsung proses sidang, PH TSK akan menempuh jalur hukum lain berupa melaporkan PH keluarga korban, Paul Hariwijaya Bethan. Selain upaya melaporkan tindak pidana, juga akan mengajukan gugatan perdata atas kepemilikan tanah yang sempat diperebutkan hingga meninggalnya korban.

Hal ini disampaikan Antonius Ali kepada Timor Express di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (23/10).

Antonius Ali menyebut upaya hukum yang dilakukan tersebut karena Paul Hariwijaya Bethan dinilai tidak ada kehati-hatian sebagai seorang lawyers dalam menyelesaikan sengketa perdata.

"Kami sangat sesalkan kejadian ini. Kami menganggap bahwa ini terjadi karena tidak ada kehati-hatian dari seorang lawyer dalam menyelesaikan sengketa perdata," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain agar pihak yang membawa korban ke lokasi kejadian harus bertanggung jawab.

"Logika sederhananya, pengacara dan kliennya memiliki sertifikat dan keluarga Konay memiliki surat keputusan pengadilan, mana yang lebih kuat. Seharusnya pengacara mesti memiliki solusi," katanya.

Jhon Rihi yang juga PH TSK Marthen Konay menegaskan pihak kepolisian mesti memeriksa sejumlah saksi tambahan seperti istri Tejo dan sejumlah saksi lainnya.

Ia menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan voice note sementara dalam rekaman tersebut yang ingin diperdengarkan kepada Paul Hariwijaya Bethan. "Jadi jangan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambahnya.

Menanggapi ancaman laporan polisi tersebut, Paul Hariwijaya Bethan mengaku siap menghadapi setiap proses hukum yang berlangsung. "Mau sampai kapan pun beta tetap hadapi. Segala konsekuensi beta siap sampai titik darah penghabisan," tegasnya. (r3)

  • Bagikan