Sidang Perdana Prapid Teni Konay Diwarnai Aksi Damai

  • Bagikan
AKSI DAMAI. Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi damai di jalan Palapa (depan PN Kelas 1A Kupang), Senin (23/10). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Permohonan pra peradilan (Prapid) oleh Marthen Soleman Konay dengan termohon Polresta Kupang Kota mulai disidangkan, Senin (23/10).

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Mutharda Mberu itu diwarnai aksi damai jilid 3 oleh mahasiswa dan keluarga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan (Mahasiswa dan keluarga korban).

Terpantau, aliansi mulai memadati jalan Palapa (depan PN Kelas 1A Kupang) sekira pukul 08.00 wita. Kedatangan massa aksi ini mengenakan satu mobil komando.

Pada samping mobil nampak tertulis Lawan!!! Mafia tanah dan aksi premanisme #berhentidikami. Kami keluarga korban tidak akan diam!!! Keluarga Kami mati karena MEREKA #berhentidikami #Menuntut Penegak Hukum agar pelaku dihukum Maksimal sesuai peraturan yang berlaku! #Sudah banyak korban jiwa akibat perbuatan biadap mereka! Yang kami harapkan keadilan bukan KEMATIAN!!! BEM NUSANT #berhentidikami.

Mex Sinlae, salah satu peserta aksi, ketika ditemui Timor Express menjelaskan pihaknya turun ke jalan mengadakan aksi guna mendukung pihak Kepolisian Resort Polres Kota Kupang Kota (Polresta Kupang Kota) dalam menghadapi pra peradilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

"Jadi kita datang ke sini untuk berikan dukungan moril dan doa kepada kepolisian Polresta Kupang Kota dalam menghadapi proses pra peradilan yang dilayangkan ke PN Kelas 1A Kupang karena mereka menilai penetapan tersangka Marthen Konay tidak sah," sebutnya.

Dikatakan aksinya tidak hanya sebatas sidang perdana hari ini namun terus mengawal hingga putusan nanti. 

"Kita terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena kami tidak ingin melepas para pelaku, baik pelaku utama, otak intelektual maupun pelaku yang turut serta bebas," tandasnya. 

Antonius Ali bersama tim kuasa hukum pemohon, Marthen Soleman Konay memberikan keterangan usai mengikuti sidang prapid perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (23/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Kuasa Hukum Pemohon, Antonius Ali usai sidang mengaku materi gugatannya adalah bukti permulaan yang dianggap cukup sesuai ketentuan KUHP karena hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia.

Ia berharap agar termohon dapat hadir nanti dalam sidang yang diagendakan berlangsung pada pekan depan.

Pada kesempatan tersebut, secara pribadi dan tim atas nama para pelaku menyampaikan turut berduka cita. "Kami sangat sesalkan kejadian ini. Kami menganggap bahwa ini terjadi karena tidak ada kehati-hatian dari seorang lowyers dalam menyelesaikan sengketa perdata," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain agar pihak yang membawa korban ke lokasi kejadian harus bertanggung jawab.

Fransisco Bernando Bessi, yang juga kuasa hukum keluarga Konay dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar pihak termohon bisa membawa jawabannya pada sidang lanjutan nanti.

"Materi gugatan kami bisa dibaca oleh semua pihak jadi kami harap termohon bisa siapkan jawabannya pada sidang berikutnya," pintanya.

Terhadap materi perkara, ia menyarankan agar bisa menyaksikan sendiri agar mengetahui alur proses hukum yang terjadi. Dan bisa mengetahui pihak mana yang salah dalam proses hukum ini hingga terjadi maju mundurnya SPDP.

"Untuk materi, minta maaf saya belum bisa ungkap disini," tandasnya. (r3)

  • Bagikan