Dikabulkan Sebagian Tuntutan Saat Prapid

  • Bagikan
Kuasa Hukum, Adrianus Gavriel ,SH (Foto: Sepritus)

Tim Kuasa Hukum Tomi Umbu Pura Tekankan Pemulihan Nama Baik

Waingapu, Timex - Hakim Tunggal Hendro Sismoyo mengabulkan sebagian tuntutan Tomi Umbu Pura, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur pada sidang amar putusan, Senin(23/10) tentang sah tidaknya penetapan Tomi Umbu Pura dalam keterlibatanya dalam kasus pencurian dossing pump PT. Muria Sumba Manis (MSM).

Di pelataran Gedung PN Waingapu, Adrianus Gabriel, salah satu anggota tim kuasa hukum Tomi Umbu Pura, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas putusan sidang pra peradilan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Waingapu.

Beberapa poin permohonan dari tim kuasa hukum Tomi Umbu Pura telah dikabulkan, termasuk penetapan tersangka kliennya yang dianggap tidak sah. Hakim juga menyatakan alat bukti yang digunakan tidak sempurna.

Adrianus menekankan bahwa klien mereka, yang merupakan anggota DPRD Sumba Timur, memiliki imunitas berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selain itu, pemulihan nama baik Tomi Umbu Pura juga dianggap sangat penting, terutama karena ia adalah anggota DPRD dan calon legislatif yang akan maju dalam pemilu mendatang.

" Kami berharap kepada publik untuk mengacu dan menghormati putusan hakim pra peradilan, serta tidak membentuk opini lain terkait perkara ini", pungkasnya.(kr-13)

Linda Makandoloe

  • Bagikan