Sidang Pra Peradilan Putuskan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur Tidak Sah.

  • Bagikan
barang bukti (Sepritus)

Waingapu, Timex- Kasus pencurian dosing pump PT. MSM terus bergulir 4 tersangka telah ditetapkan termasuk diantaranya Kepala Desa Aktif Watupuda, UTR.

Sebelumnya kasus pencurian dossing pump ini Polres Sumba Timur menetapkan  TUP alias Umbu Tomi, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

TUP alias Umbu Tomi mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada pengadilan Negeri Kelas II Waingapu dengan Pra Peradilan bernomor 4/Pid.Pra/2023/PN Wgp dan teregistrasi tanggal 6 Oktober 2023.

Sidang pra peradilan berlangsung Jumat (13/10) dengan klarifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan Amar Putusan, Senin(23/10).

Dalam amar putusan hakim tunggal Hendro Sismoyo memutuskan mengabulkan sebagian dari Pra peradilan yang diajukan Umbu Tomi.

Dimana bahwa penetapan Umbu Tomi sebagai tersangka dalam kasus pencurian mesin dossing pump dinyatakan tidak sah. Karena tidak mendapatkan atau tidak menyertakan bukti izin tertulis Gubernur NTT untuk melakukan penyelidikan atau pemanggilan terhadap Umbu Tomi yang berstatus sebagai DPRD aktif di Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hal imunitas anggota DPRD.

Sesuai Amar putusan , Hakim tunggal meminta termohon mengembalikan status tersangka Umbu Tomi kepada status seperti semula.

Meski demikian Hakim Hendro Sismoyo tidak mengabulkan permohonan Umbu Tomi lainnya yakni penerbitan SP3 atas kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis yang diduga ikut menyeretnya.

Karenanya dalam putusan tersebut, hakim Hendro Sismoyo juga menyampaikan kepada kuasa penyidik Polres Sumba Timur untuk melakukannya kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menimbang, walaupun penetapan tersangka terhadap Pemohon ( Umbu Tomi ) oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi Termohon tetap dapat menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka. Karena mengenai penetapan tersangka kembali tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara," ungkapnya. (kr-13)

Linda Makandoloe

  • Bagikan