Kebakaran TPA Alak Berstatus Darurat

  • Bagikan
IST STATUS DARURAT. Kondisi kebakaran sampah di TPA Alak saat ini membuat status kasus tersebut kini telah ditetapkan tanggap darurat oleh Pemkot Kupang. Diabadikan belum lama ini.

Warga Terdampak Capai 891 Orang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berlarut-larutnya penanganan kebakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Alak saat ini membuat status kejadian tersebut kini dinaikan dari siaga menjadi darurat. Penetapan status kebakaran sampah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Jumat (3/11).

Status kebakaran sampah di TPA Alak sebelumnya siaga kini dinaikan menjadi status tanggap darurat. Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay secara resmi telah menetapkan status kondisi kebakaran sampah di TPA Alak tersebut kemarin.

Untuk diketahui, kebakaran di TPA Alak terjadi pada Jumat (13/10) lalu, sekitar pukul 14.20 Wita. Kejadian kebakaran di TPA Alak meliputi hampir 80 persen cakupan luasan wilayah keseluruhan TPA tersebut.

Akibat dari kejadian kebakaran itu maka menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu di Kelurahan Alak. Akibat dari asap pekat pada jam-jam tertentu maka membuat masyarakat sekitar resah karena kabut asap mengganggu kesehatan warga.

Puncak dari kekecewaan warga terdampak asap, maka pada tanggal 23-28 Oktober, warga memblokade akses jalan menuju ke TPA Alak.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Rikco Umar mengatakan, warga terdampak asap yang diakibatkan kebakaran di TPA Alak, hingga kini sudah mencapai 891 orang.

"Sebanyak 891 orang itu terdampak akibat asap dan mengalami ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut. Dan kalau sudah status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan semua persoalan ini, secara cepat," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga melibatkan semua stakeholder terkait termasuk TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan Rikco, waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat, estimasi untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, fakta kebakaran di lapangan yang tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia, peralatan maupun keuangan. Kebakaran saat ini membutuhkan intervensi sumber daya yang lebih besar.

"Karena itu diadakan rapat koordinasi untuk memutuskan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar," jelasnya. (thi/gat)

  • Bagikan