KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-- Berdasarkan PMK 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK-201/OMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, 615 Desa di NTT
mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa sebesar Rp76,71 miliar. Per 30 Oktober 2023, 225 desa telah menerima penyaluran Dana Desa tambahan sebesar Rp28,92 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo, Jumat (3/11), saat memaparkan kinerja APBN di Provinsi NTT.
Catur menjelaskan, alokasi tambahan dana desa terbesar ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk 51 desa dengan total sebesar Rp 7,12 miliar.
Dalam rangka mengapresiasi kinerja dari pemerintahan desa, pemerintah memberikan tambahan alokasi dana desa, dilihat dari kinerja pembangunan dan keuangan desa, juga tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.
"Tambahan dana desa memang berbeda-beda setiap desa, karena ada kriterianya, misalnya ada desa yang meskipun kinerjanya bagus tetapi tidak mengirimkan APBDes dan laporan konsolidasi, maka besaran tambahan dana desanya lebih kecil dibandingkan desa yang mengirimkan data APBdes dan laporan konsolidasi," ungkapnya.
Alokasi tambahan merupakan alokasi kriteria kinerja
pemerintah desa yang terdiri dari kinerja keuangan dan Pembangunan desa dan kinerja tata Kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.
Catur menjelaskan, tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja pemerintah desa dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada DJPK dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Di Kabupaten Kupang, kata Catur, ada 32 desa yang mendapatkan tambahan dana desa, dengan total pagu Rp 3, 72 miliar, sehingga pagu secara keseluruhan mencapai Rp 149,38 miliar.
"Hal ini mengakibatkan kenaikan alokasi dana desa Di Provinsi NTT yang awalnya Rp 2,68 triliun naik menjadi Rp 2,76 triliun," ungkapnya.
Dia menjelaskan, insentif fiskal juga ditetapkan untuk diberikan pada 13 pemerintah daerah, juga ada beberapa tambahan, terutama untuk penanggulangan kemiskinan, daerah terpencil dan untuk penanganan stunting.
Total insentif fiskal untuk daerah tertinggal realisasinya sebesar Rp 167,06 miliar atau 65,9 persen dari alokasi pagi anggaran. (thi)