PAD Pemkot Ditargetkan Tahun Depan Naik Rp 14 M

  • Bagikan
Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang Tahun 2024 diproyeksikan atau ditargetkan sebesar Rp 224 miliar. Target ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) saat sidang I atau sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun 2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (22/11).

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, setelah penetapan kenaikan target pendapatan asli daerah maka tentunya harus didukung dengan sumber daya manusia yang baik terutama di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, SDM yang baik ini perlu untuk bisa bekerja secara maksimal agar bisa mencapai target kerja yang diberikan.

"Apalagi, ada 16 nama penarik pajak yang dimasukkan oleh pemerintah di mana mereka ini bermasalah dalam hal pajak. Jadi, apakah dengan kondisi SDM seperti ini bisa mencapai target PAD atau tidak?" jelasnya.

Dia juga meminta agar para penarik pajak yang memiliki catatan buruk ini agar dievaluasi dan diberi sanksi tegas. Sehingga, jangan lagi ditempatkan di Badan Pendapatan Daerah karena akan sangat merugikan terutama dari sisi kinerja.

Dikatakan, kenaikkan PAD ini juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Jika tidak dipersiapkan secara baik maka akhirnya akan berdampak pada target yang tidak tercapai.

Untuk diketahui, target PAD Kota Kupang yang ditetapkan pada sidang murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 210 miliar. Namun, dinaikkan lagi sebesar Rp 14 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, dengan target PAD yang ditetapkan ini maka tentunya pemerintah akan berupaya untuk bisa mencapainya.

Sementara terkait dengan beberapa pegawai penagih pajak di Badan Pendapatan Daerah, dia mengaku akan ditindaklanjuti karena laporan tersebut sudah diterima dan sementara diproses untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

"Kita juga tidak serta merta langsung berikan sanksi karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan tentu menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan nasih harus lakukan penelusuran lebih jauh lagi terkait dugaan penyelewenangan pajak yang dilakukan itu," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk sementara kasus ini masih bersifat dugaan dan masih dilakukan pemeriksaan. Jika kemudian dalam perjalanan mereka terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi tegas dan tentunya sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat.

"Rekomendasi dari Inspektorat itu pun akan dilaporkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang. Setelah itu barulah diberikan sanksi. Tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Dia menambahkan bahwa kelakuan beberapa pegawai di Bapenda ini ditemukan karena adanya laporan dari masyarakat dan saat melakukan penagihan di lapangan. (thi/gat)

  • Bagikan