PLN Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Poco Leok,untuk 68 Pemilik Lahan Total Rp 12 Miliar

  • Bagikan
FANSI RUNGGAT/TIMEX SERAHKAN UANG. Manajer PT PLN UPP Nusra 2, Harnandi Adhityo menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi lahan kepada salah satu warga Poco Leok asal Desa Wewo, Didimus Jegaut.

RUTENG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pihak PT PLN akhirnya merealisasikan hak warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, PLN menyerahkan uang ganti rugi lahan proyek Geothermal kepada 51 warga Poco Leok, Senin (27/11).

Terpantau, kegiatannya berlangsung di Aula kantor Camat Satar Mese, Iteng. Dihadiri Manajer PT PLN UPP Nusra 2, Harnandi Adhityo, Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, Camat Satar Mese, Damianus Arjo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Kasdim 1612, perwakilan dari Bank NTT dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hadir juga Kepala desa (Kades) Wewo, Moncok, dan Kades Lungar, pegawai BPN Manggarai, karyawan PLN, serta sejumlah anggota TNI dan Polisi. Warga yang hadir itu, semuanya pemilik lahan yang digunakan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 berkapasitas 2×20 Megawatt (MW), khususnya Wellpad E,F,dan G.

"Hari ini, puncak rangkaian panjang dan perjuangan terkait pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari identifikasi, inventarisasi sampai dengan pemberian ganti rugi lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu," ujar Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, kepada media ini di sela-sela kegiatan itu.

Siswo menjelaskan, selain pelaksanaan ganti rugi juga sekaligus pelepasan hak. Artinya, hak warga telah menerima uang ganti rugi, maka kewajiban mereka melepas tanah miliknya. Sehingga tanah tersebut, segera bisa dimohonkan haknya oleh pihak PLN. Dimana jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang.

"Total pemiliknya ada 68 orang, karena ada yang jumlah lahannya lebih dari satu bidang. Sementara hari ini, ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp 12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan," Jelas Siswo.

Menurutnya, pada kegiatan pemberi ganti rugi dan pelepasan hak itu, warga tidak menerima langsung uang. Tapi buku tabungan pada Bank NTT dan BRI. Terkait penentuan harga, tentu ada keberatan. Namun setelah dibangun diskusi dan pemahaman bersama, sehingga pada hakekatnya semua sudah menerima.

Sementara warga Poco Leok dari Desa Wewo, Didimus Jegaut, yang ditemui usai terima buka tabungan Bank uang ganti rugi lahan, menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN, PLN, dan pemerintah setempat, sehingga janji ganti rugi lahan sudah terealisasi. Luas lahan miliknya yang dilepas hak kepada PLN untuk kepentingan proyek Geothermal Poco Leok mencapai 6426 M2.

"Hari ini saya sudah terima uang ganti rugi lahan untuk proyek geothermal Poco Leok sebesar Rp 1.134.124.730. Saya sangat senang dan bangga dengan ini semua, sehingga saya sampaikan terima kasih kepada PLN, BPN, dan pemerintah setempat. Saya dan warga tetap terus mendukung proyek geothermal ini sampai kapan pun," ungkap Didimus, (kr1/thi

  • Bagikan