Tahun 2024, OJK Tertibkan Petugas Penagihan yang Rugikan Nasabah

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX BERI KETERANGAN. Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, saat pertemuan rutin OJK NTT bersama media, Kamis (7/12), di Hotel Harper Kupang.

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai Tahun 2024 nanti akan menertibkan dan memberikan sanksi kepada petugas penagihan dan petugas bank yang mencoba merugikan nasabah atau debitur.

Hal ini dikatakan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, saat pertemuan rutin OJK NTT bersama media, Kamis (7/12), di Hotel Harper Kupang.

Dia mengaku, pengawasan ini merupakan market conduct yang akan dimulai 2024 mendatang. Dikatakan, pengawasan market conduct ini, diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan 13 Januari 2023.

"Kita akan tertibkan. Sebenarnya sudah ada aturan bahwa jika menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan atau yang biasa disebut debt collector harus ada sertifikasinya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, bahwa ketika melakukan penertiban, OJK tidak lagi hanya sebatas memberikan himbauan, tetapi penjatuhan sanksi pun akan diikuti. Pasalnya, yang selama ini dilakukan hanya bersifat imbauan saja, namun market conduct ini akan lebih tegas. Jadi kalau ada petugas alih daya, atau bukan inti dari lembaga pembiayaan maka akan ditindak tegas.

Market conduct ini juga, lanjut Japarmen, terkait dengan potensi perbankan merugikan nasabah tanpa disadari nasabah itu sendiri. Misalnya, pihak bank diwajibkan memberikan salinan kredit kepada nasabah atau debitur.

"Jadi ketika nasabah pulang pun bawa perjanjian itu sehingga dia tahu haknya juga, bukan kewajiban saja," sebut dia.

Ada memang beberapa kasus yang mana ada tanda terima dari debitur pada berita acara atau akad sudah ada, akan tetapi salinan perjanjian itu belum diterimanya. Ada pula kasus tandatangan yang dipalsukan termasuk oleh debitur sendiri.

"Tidak juga menutup kemungkinan ada oknum petugas lembaga jasa keuangan yang nakal dan itu akan kami proses sesuai undang-undang," ujarnya.

Ia juga menyebut ada lembaga keuangan yang meminta dispensasi dari OJK NTT agar pemberian kredit tanpa sepengetahuan pasangan dari debitur itu sendiri.

"Hal ini yang sangat disayangkan," jelasnya.

OJK akan melihat berbagai kasus keuangan secara cermat sembari menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat dan mengawasi petugas bank berdasarkan UU PPSK.

Dia menambahkan, untuk petugas bank biasanya dikenakan sanksi hingga pemecatan, dihukum di pengadilan, dimasukkan dalam track record di OJK sehingga tidak bisa bekerja di perbankan di level-level tertentu. (thi)

  • Bagikan