Kasus Pajak, 16 Pegawai Diperiksa Inspektorat

  • Bagikan
Kepala Inpektorat Kota Kupang. Franki Amalo

DPRD Minta Umumkan Secara Resmi dan Sanksi Tegas

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menagih pajak,16 petugas penagih pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang harus berurusan dengan Inspektorat Daerah.

Para pegawai telah menjalani proses pemeriksaan intensif karena perbuatan petugas pajak ini sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.

Terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat Daerah Kota Kupang berjanji untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, paling lambat minggu terakhir Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi tersebut, Penjabat Wali Kota akan mengambil keputusan untuk pemberian sangksi kepada pegawai yang terkait.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo menjelaskan hal ini saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (20/12). Franki mengaku, proses pemeriksaan sudah sampai pada proses akhir.

"Minggu depan, laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan khusus sudah selesai dan bisa dikirim ke Penjabat Wali Kota dan Penjabat Sekda Kota Kupang," ungkapnya.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap ke 16 orang terlapor, diketahui ada pihak lain yang ikut terlibat. Pihak yang terlibat juga sudah menjalani proses pemeriksaan.

"Tentang total kerugian negara, saat ini masih didalami. Tindakan mereka memang secara tidak langsung berdampak pada pendapatan asli daerah, tetapi lebih dari pada itu, tentang kepercayaan masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang itu sendiri," sebutnya.

Dia mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat meluruskan semua informasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Untuk sanksi sendiri tentu dari Inspektorat akan memberikan rekomendasi dan pengambilan keputusan kewenangannya pada kepala daerah, dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kupang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mengatakan jika terperiksa terindikasi melakukan kesalahan dalam jabatan, maka inspektorat harus mengumumkan secara resmi bahwa ternyata indikasi itu benar.

“Harus ada kepastian bagi semua masyarakat bahwa ternyata apa yang selama ini diisukan adalah sebuah kebenaran,” katanya.

"Dan mereka ini juga harus diberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jerah dan menjadi pembelajaran juga bagi pegawai yang lain agar tidak melakukan kesalahan sama seperti mereka," tambahnya.

Selain itu, lanjut polisi PDIP ini, agar masyarakat tidak menilai Inspektorat melakukan tebang pilih dalam penindakan dan pemeriksaan.

"Jadi jangan hanya selesai di pemeriksaan saja, tetapi harus sampai sanksi. Kalau mereka bersalah harus diberikan sanksi yang setimpal agar jangan lagi melakukan hal yang sama,” sebutnya.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD karena pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah malah bocor.

"Jadi jangan biarkan kebocoran pajak ini terus terjadi," pungkasnya. (thi/r3)

  • Bagikan