KPPN Kupang Telah Salurkan APBN Rp15,16 Triliun

  • Bagikan
PENYERAHAN DIPA. Penyerahan DIPA Tahun 2024 bagi Satker Lingkup KPPN Kupang yang dilaksanakan hari Kamis, (14/12), oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung. (KPPN KUPANG FOR TIMEX)

Sampai dengan November 2023

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pada kegiatan Penyerahan DIPA Tahun 2024 bagi Satker Lingkup KPPN Kupang yang dilaksanakan hari Kamis, (14/12), Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, menyampaikan, realisasi belanja negara melalui KPPN Kupang sampai dengan 30 November 2023 adalah sebesar Rp15,16 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp6,82 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat (72,89% dari pagu alokasi Rp9,36 Triliun) dan Rp8,34 Triliun (90,39%dari pagi alokasi Rp9,22 Triliun) untuk Transfer ke Daerah.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1,94 Triliun (89,64 persen dari pagu alokasi), Belanja Barang Rp2,81 Triliun (68,62 persen) dan Belanja Modal Rp2,04 Miliar (66,59 persen) serta Bantuan Sosial sebesar Rp23,27 Miliar (99,57 persen).

Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,34 Triliun terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,09 Triliun (94,99 persen), Dana Bagi Hasil sebesar Rp92,53 Miliar (92,86% persen), DAK Fisik sebesar Rp917,37 Miliar (74,40 persen), DAK Non Fisik sebesar Rp1,52 Miliar (88,88 persen), Dana Insentif Fiskal sebesar Rp80,88 Miliar (76,48 persen) dan Dana Desa sebesar Rp656,79 Miliar (92,72 persen).

Masta merincikan bahwa penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,86 Triliun, Kabupaten Kupang Rp665,80 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp622,56 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp571,12 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp406,70 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp330,83 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp638,22 Miliar.

Untuk penyaluran DBH pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp48,52 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp6,35 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp4,25 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp5,42 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp3,92 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3,37 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp20,71 Miliar.

Secara rinci, jumlah DAK Fisik yang telah disalurkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp309,40 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp120,22 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp154,47 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp111,18 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp124,34 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp78,73 Miliar, sedangkan Kota Kupang senilai Rp19,03 Miliar.

Penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp754,98 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp168,80 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp184,06 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp127,82 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp87,93 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp58,29 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp140,26 Miliar.

Realisasi Dana Insentif Fiskal di Kabupaten Kupang adalah sebesar Rp8,75 Miliar, Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp10,06 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp23,71 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp16,75 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp21,61 Miliar.

Adapun realisasi penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp127,28 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp238,69 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp134,40 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp107,81 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp48,60 Miliar.

Masta juga menyampaikan bahwa KPPN Kupang akan tetap melakukan koordinasi intensif dengan pemda dalam wilayah kerjanya dalam rangka mendorong peningkatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa s.d. akhir tahun 2023. KPPN Kupang juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dalam rangka upaya peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) s.d. akhir tahun 2023.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan atas kinerja terbaik satuan kerja sampai dengan Triwulan III tahun 2023 dan penandatanganan Pakta Integritas serta Piagam Dukungan Mitra Kerja terhadap Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Kupang. (thi)

  • Bagikan