Tiga TSK Pembunuhan Saling Bersaksi

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX SUMPAH. Para saksi sedang diambil sumpah di ruang sidang Cakra PN Kelas IA Kupang, Senin (8/1).

Kasus Dugaan Pengrusakan Motor di Oesapa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan empat unit sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima pada 15 September 2023 lalu.

Sidang lanjutan kasus yang melibatkan dua orang terdakwa yakni Etlon Sefrenklin Serang dan John Yusuf Magang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang kembali menghadirkan empat orang sebagai saksi.

Keempat saksi tersebut tiga diantaranya adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Roy Herman Bolle. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pemilik sepeda motor yang dibakar para pelaku.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Donny Leonard Konay, Stevye Eduard Konay dan Ruben Logo. Sedangkan korban atas nama Andrianus Nong Loba. Mereka diperiksa secara terpisah.

Dalam keterangannya, Donny Leonard Konay mengaku mengenal kedua tersangka. Ia juga membenarkan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana pengrusakan. Hal itu diketahui setelah bertemu di kantor polisi.

Ia bersaksi bahwa awalnya ia dihubungi seseorang atas nama Gomes dan diberitahukan bahwa yang bersangkutan diajak untuk ikut dalam kelompok yang ingin menguasai tanah di depan Unkris tetapi dirinya tidak mau sehingga ia berusaha menghindar lalu memberitahukan kepadanya.

“Saat itu saya dihubungi Gomes tapi saya sendiri di rumah dan menjaga anak-anak jadi saya coba menghubungi Stevye Eduard Konay untuk turun duluan ke lokasi,” katanya.

“Setelah sampai, saya duduk diatas motor dan mendengar ada bunyi-bunyi di dalam pagar pekarangan. Saat saya pulang baru mendengar adanya kebakaran motor melalui facebook,” tambahnya.

Dikatakan, di TKP ia melihat dari pihak sebelah ada mengambil video lalu ia mempertanyakan maksud mengambil video.

“Sebelumnya saya melihat ada orang yang melempar salah satu motor di persis depan Unkris jadi saya melarang, jangan itu orang punya motor," katanya.

Ia juga membantah adanya hasutan atau memerintahkan untuk merusak kendaraan tersebut.

“Saya melihat ada empat unit motor yang terparkir lalu ada salah satu orang melempar motor tersebut dan saya langsung melarang. Jangan, biarkan itu orang punya motor. Ada salah satu orang yang melarang juga kalau salah satu unit motor tersebut milik Gomes,” pintanya.

Sementara Stevye Eduard Konay menjelaskan ia mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) karena dihubungi saksi Donny. Saat itu dirinya sedang melakukan sensor pohon bersama Wendy Pandu.

Saat di lokasi sudah ada beberapa orang yang dikenalnya. Dirinya sempat berupaya untuk melakukan medias namun dilarang Wendi Pandu. Wendi lalu dengan beberapa orang melakukan mediasi dengan pengacara di seberang jalan.

Melihat adanya perdebatan, dirinya melintasi jalan dan sempat melakukan perdebatan dengan pengacara namun pengacara tersebut bersikeras pada surat kuasa yang diterimanya.

Setelah masih berada di lokasi, ia mengaku melihat sejumlah unit motor di dorong namun ia berpikir motor tersebut adalah rekan-rekannya itu. Setelah kembali baru mengetahui adanya kebakaran.

“Ada serangan tapi saat itu saya di dalam kios, ketika saya keluar mereka sudah berkejaran,” pintanya.

Sedangkan, Ruben Lobo alias Ama Lobo dalam keterangannya mengaku berada di lokasi karena di telpon Teni Konay bahwa ada orang yang ingin masuk ke lahan. Sesampainya di lokasi terdapat banyak orang sehingga dirinya berinisiatif menelepon salah satu orang anggota polisi yang juga kawannya. Selain menelpon polisi, dirinya juga menelpon Sisco Bessi (pengacara).

“Saya telpon kawan polisi karena banyak orang antisipasi terjadi kericuhan. Sisko menyarankan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu,” katanya.

“Saya juga video call (VC) dengan Om Teni Konay untuk menunjukan kondisi di TKP dan saat itu sudah ada Polisi,” tambahnya.

Mantan anggota TNI-AD ini juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua terdakwa. Keduanya baru diketahui saat berada di ruang Buser.

“Saat itu saya sementara tidur. Saya dengar kedua terdakwa sedang diperiksa anggota Jatanras," jelasnya lagi.

“Saat itu saya mendengar bahwa Elton Seran menerangkan bahwa ia yang melempar salah satu motor di TKP,” pintanya.

Mendengar keterangan para saksi, kedua tidak membantah. Keduanya mengakui perannya masing-masing. Elton Seran mengakui bahwa dirinya yang meniti motor dan John Magang mendorong ke lokasi pembakaran.

Untuk diketahui, dalam dakwaan menyebut motor tersebut dibakar oleh seorang yang juga merupakan rekan terdakwa. Ia melihat BBM motor tumpah sehingga ia mengeluarkan pemantik dan membakar motor tersebut. Namun kini masih dalam pengejaran polisi atau DPO. (cr6/gat)

  • Bagikan