Realisasi Belanja Negara Melalui KPPN Kupang Capai Rp17, 89 Triliun Atau 96,59 Persen

  • Bagikan
KPPN KUPANG FOR TIMEX FGD. Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam FGD Perkembangan APBN untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada awal bulan Januari 2024 yang dihadiri oleh Satuan Kerja K/L mitra KPPN Kupang secara online.

Sampai dengan 31 Desember 2023

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Realisasi Belanja Negara untuk satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 31 Desember 2023 mencapai Rp18 Triliun atau 96,59 persen dari pagu sebesar Rp18,64 Triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam FGD Perkembangan APBN untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada awal bulan Januari 2024 yang dihadiri oleh Satuan Kerja K/L mitra KPPN Kupang secara online. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp8,85 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp9,16 Triliun.

Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung menjelaskan, Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp2,14 Triliun, Belanja Barang sebesar Rp3,73 Triliun, Belanja Modal Rp2,95 Triliun dan Bantuan Sosial sebesar Rp23,37 Miliar.

Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp9,16 Triliun, merupakan 98,91 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,37 Triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp187,23 Miliar, DAK Fisik sebesar Rp1,20 Miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp1,66 Triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp105,76 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp707,91 Miliar.

Masta merincikan, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,86 Triliun, Kabupaten Kupang sebesar Rp682,18 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp769,29 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp595,26 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp438,96 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp355,10 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp660,92 Miliar.

Penyaluran Dana Bagi Hasil pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp103,35 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp11,09 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp6,85 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp10,57 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp7,51 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp5,75 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp42,12 Miliar.

Secara rinci, kata Kepala KPPN Kupang, jumlah penyaluran DAK Fisik Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp460,08 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp139,09 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp198,11 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp118,80 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp159,09 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp98,11 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp22,98 Miliar.

Sedangkan DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp805,76 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp191,33 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp205,23 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp137,32 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp104,38 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp64,08 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp152,76 Miliar.

Dana Insentif Fiskal pada Kabupaten Kupang sebesar Rp17,50 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp20,13 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp26,66 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp16,75 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp24,71 Miliar.

Untuk penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang sebesar Rp153,10 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp250,46 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp134,40 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp107,81 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp62,15 Miliar.

Kepala KPPN Kupang juga menyampaikan tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2024 yang perlu mendapat perhatian Satker K/L sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1041/MK.05/2023 tanggal 15 Desember 2023.

"Langkah-langkah tersebut meliputi, melakukan peningkatan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan, program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ)," ujarnya.

Selain itu, kata Masta, juga meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper), Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan/proyek yang mendukung
pencapaian RPJMN 2020-2024," ungkapnya.

Dia menambahkan, agar meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money) dan meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengendalian internal," tandasnya.

Kepala KPPN Kupang menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah strategis dimaksud bertujuan untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendorong akselerasi transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

"Secara ringkas akselerasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran sangat diperlukan agar masyarakat dapat segera menerima manfaat dari pembangunan," pungkasnya. (thi)

  • Bagikan