WALHI Minta Hadirkan Kembali RTH

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TANPA POHON. Beginilah kondisi RTH yang ada di Jalan Piet Tallo yang sudah digusur akibat dari proyek pengerjaan jembatan kembar Liliba. Diabadikan, Senin (19/2)

Proyek Jembatan Kembar Liliba, Pohon Cemara Dibabat Habis

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Proyek pengerjaan jembatan kembar Liliba sementara berlangsung. Terdapat perombakan yang terjadi di sekitaran lokasi pekerjaan saat ini.

Salah satunya pembabatan sejumlah pohon yang berada di rumah terbuka hijau (RTH), tepatnya di Jalan Piet Tallo atau di samping Kantor PLN UIW NTT. Panjang RTH yang dirusak sekira 30 meter dan lebar sekira 10 meter.

Di atas RTH itu, telah tumbuh sejumlah pohon cemara berukuran besar dan sudah tumbuh rindang. Namun, dalam proyek pekerjaan jembatan kembar Liliba ini, semua pohon di RTH telah dibabat habis dan tak tersisa satu pun pohon di atas RTH tersebut.

Lokasi yang sebelumnya ada tanaman itupun sudah rata dengan tanah. Hanya nampak dua unit alat berat yang sementara parkir di atas bekas RTH tersebut.

Menyikapi hal itu, WALHI NTT angkat bicara saat dikonfirmasi Timor Express, Senin (19/2). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan bahwa dari kaca mata WALHI NTT terkait dengan pohon yang telah ditebang jelas sudah mengabaikan fungsi RTH.

Yang pertama, kata Yuvensius, tempatnya adalah RTH Kota Kupang. Secara aturannya, RTH Kota Kupang minimal 30 persen dan ruang terbuka hijau publik dan untuk ruang privat itu adalah 10 persen.

"Kota Kupang sendiri dari pemerintah belum ada data publikasi berapa luas RTH di Kota Kupang," ungkapnya.

Yang kedua, katanya, terkait penebangan pohon yang sudah dilakukan para pekerja proyek, apakah itu terhubung dengan proyek jembatan Liliba ataukah proyek yang terpisah dengan jembatan Liliba. Dijelaskan bahwa keberadaan RTH itu adalah salah satu hal yang harus diperhatikan dan bagaimana tanggapan publik.

Salah satu yang tidak dilibatkan adalah perencanaan penggusuran pohon tersebut sama sekali tidak melibatkan publik.

"Mengapa saya bilang tidak melibatkan publik, karena Bundaran Tirosa itu adalah sejarah yang cukup panjang untuk penanaman pohon. Ada aktor-aktor tertentu yang dulu awal mereka yang menanam di tempat tersebut," jelasnya.

Terkait penebangan tersebut sudah diatur oleh pasal-pasal penebangan pohon di Kota Kupang. Perencanaan pembangunan itu juga mengatur soal RTH.

"Karena sudah terlanjur di babat habis pohon-pohon di situ (RTH), maka minimal mereka mengalokasikan kembali RTH di sekitar wilayah tersebut karena Kota Kupang adalah kota yang panas," ungkapnya.

Lebih dari itu, WALHI NTT juga berpesan agar selalu menjaga Kota Kupang dengan menghijaukan kembali kota dengan alokasi RTH. (r1/gat)

  • Bagikan