Kejati NTT Sita Tanah Jonas Salean

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX PLANG. Tim keluarga Jonas Salean memasang plang di tanah yang disita Kejati, Selasa (20/2).

Dugaan Korupsi Aset Tanah Kabupaten Kupang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang terus berlanjut. Setelah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perkantoran dan menyita sejumlah dukungan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menyita sebanyak empat bidang tanah di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Dijelaskan, penyitaan tersebut dilakukan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati atas tanah dan bangunan yang merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara dengan tersangka Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius.

Dikatakan, akibat dari perbuatan tersangka penyidik mengestimasi kerugian  sebesar Rp 5.956.786.664,40. Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang,” katanya.

Ia menyebut, tanah beserta bangunan yang disita atas nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 meter persegi, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM 879 luas 400 meter persegi yang terletak di jalan Veteran.

Selain itu, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM 880 luas 400 meter persegi yang terletak dan tanah seluas 256 meter persegi yang terletak di jalan Mongisidi RT 14/RW 04 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di jalan Veteran.

Tanah seluas 1.100 meter persegi berdasarkan surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga disaksikan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan,” jelasnya.

Atas penyitaan tersebut, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengajukan perlawanan dengan memasang plang di tanahnya dengan bertuliskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021 tanggal 21 April 2021 tanah dan bangunan ini adalah milik sah Jonas Salean, SH, MSi.

Jonas Salean mengisahkan, ia sempat diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kupang sebanyak sembilan kali dan pada Oktober 2020 kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Dikatakan, melalui kuasa hukumnya dilakukan gugatan terhadap Bupati Kupang di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan dalil dan alat bukti yang diajukan tergugat tidak dapat diterima.

Amar putusan ada yakni pencatatan aset tanah tersebut sebagai aset pemerintah itu adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapus aset tanah tersebut dari daftar aset.

“Ini artinya bupati sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena dia mencatat sesuatu yang bukan hak dia,” kata anggota DPRD NTT ini.

Atas putusan tersebut, kata Jonas, bupati melakukan upaya banding hingga kasasi dan putusan kasasi tertanggal 21 April 2021 menguatkan putusan PN. “Nah sekarang ada kerugian negara lagi. Ini kerugian negara yang mana? Atas dasar putusan kasasi itulah, istri saya menyewakan gedung tersebut karena tanah sudah milik saya secara hukum,” katanya.

“Saat ini jaksa menyita, makanya saya mempertanyakan atas dasar apa disita karena saya sudah memiliki dasar hukum kepemilikan tanah sesuai dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Terhadap penyitaan tersebut dirinya mengaku akan melakukan perlawanan dengan melaporkan serta meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Penyitaan tersebut dipimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, Koordinator Yohanes Kardinto, Kasi Penyidikan Salesius Guntur dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A Kolobani. (cr6/ays)

  • Bagikan