Jangan Jadikan Profesi Advokat Tempat Merampok

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERSAMA. Ketua PT, Fredrik Willem Saija pose bersama Adv. Luis Balun dan para advokat baru usai pengambilan sumpah di Aula PT Kupang, Rabu (28/2).

PT Kupang Ambil Sumpah 54 Advokat Baru

KUPANG, TIMEXFAJAR.CO.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang kembali mengambil sumpah untuk 54 orang advokat baru dalam sidang terbuka yang dipimpin Fredrik Willem Saija, SH., MH selaku Ketua PT Kupang di Aula PT Kupang, Rabu (28/2).

Para advokat baru ini berasal dari tiga organisasi advokat berbeda yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebanyak 40 orang dan 14 orang lainnya dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu (Peradi Bersatu).

Kepada para advokat baru, Advokat Luis Balun sebagai mandataris pelantikan dan penyumpahan advokat baru menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak PT yang telah melakukan penyumpahan.

“Kami dari KAI menyampaikan terima kasih kepada Ketua PT Kupang karena telah menyahkan anggota menjadi pengacara baru,” ungkapnya.

Dikatakan, 40 orang anggota KAI bukan secara instan menjadi advokat, namun diterpa dengan berbagai proses seleksi advokat mengikuti pendidikan lalu dilantik secara organisasi barulah di ambil sumpah oleh pengadilan.

“Mereka dipersiapkan secara matang, diberikan berbagai pemahaman terkait organisasi serta tugas-tugas sebagai seorang advokat yang profesional,” ungkapnya.

Ia berharap dengan resmi menjadi advokat baru, dapat menjalankan tugas pencari keadilan untuk melayani masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Pengacara senior itu juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas, para advokat baru harus menjunjung tinggi etika profesi sehingga pekerjaan sebagai profesi pengacara sebagai tempat merampok.

“Jangan jadikan profesi ini sebagai tempat untuk merampok, menjaga kebersamaan antar pengacara dan aparat penegak hukum baik itu, kepolisian, pengadilan dan kepolisian karena dengan diambil sumpah hari ini, kita sudah bertindak sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ketua PT Kupang, Fredrik Willem Saija usai penyumpahan mengatakan, dalam suatu proses hukum, peran advokat sangat penting guna membantuk hakim dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Disebutkan bahwa advokat adalah mitra penegakan hukum maka semua harus bersinergi menjaga hubungan baik satu dengan yang lain.

“Dalam praktik-praktok peradilan, saya merasakan nuansa baik. Ke depan, dalam menjalankan tugas tentu menjaga tindakan selama sidang agar menghindari tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena undang-undang sudah diaturnya,” katanya.

Fredrik juga berharap dengan kehadiran advokat baru dapat memberikan argumentasi hukum yang baik kepada pengadilan sehingga dalam mengambil keputusan oleh hakim juga bisa memberikan argumen yang baik pula.

“Kita setujuh dengan banyaknya penasehat hukum dapat membantu masyarakat pencari keadilan. Itulah tugas mulia dari seorang advokat,” pungkasnya. (cr6/gat)

  • Bagikan