Oknum Angggota DPRD NTT Positif Narkoba

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi memberikan keterangan terkait penangkapan oknum anggota DPRD NTT dalam kasus narkotika di kantor BNN NTT, Rabu (28/2).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Rocky Winaryo, oknum anggota Komisi III DPRD NTT positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap petugas BNN NTT karena memiliki narkotika jenis sabu bersama rekannya berinisial NBL alias Beno di dikediamannya di jalan Shooping Center Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (26/2).

Informasi yang dihimpun, salah satu staf dari Rocky bernama Wulan menjemput kiriman diduga berisi paket narkoba jenis sabu. Kiriman paket diambil Wulan di Lion Parcel di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Usai mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui Rocky dan Beno yang sudah menunggu di kediamannya. Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.

Rocky Winaryo yang juga merupakan anggota Partai Perindo ini kemudian digeledah petugas dan ditemukan paket yang diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening. Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat penghisap.

Informasi lain menyebutkan, Beno mengakui pernah mengonsumsi narkoba bersama Rocky beberapa hari sebelumnya.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya sedang TAT dan sedang didalami," katanya di kantor BNN NTT, Rabu (28/2).

Riki menjelaskan, saat diamankan dan dilakukan tes urine, RW dan NBL dinyatakan positif menggunakan metamfetamina (sabu-sabu).

"Barang ini milik NBL alias Beno. Setelah kita telusuri kita buka percakapannya terus kita cek jasa pengirimannya ternyata Beno ini sudah memesan ke Jakarta dan di Jakarta pun kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Menurut Riki, setelah mendalami, Beno lah sebagai pemilik sabu seberat 1,8 gram, sehingga dia dijerat dengan Pasal 112. Sedangkan Rocky yang juga positif, namun dengan barang yang berbeda hanya dikenakan rehabilitasi.

"RW positif juga tapi dengan barang yang beda, dia pakai barang yang bukan diterima tapi barang yang sudah lalu yang diketemukan di dalam kamarnya Beno dengan alat penghisap bong berbentuk dot," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan rapat bersama tim hukum Polda NTT, Kejaksaan NTT serta tim medis memutuskan agar Rocky hanya dilakukan rehabilitasi dengan cara rawat jalan selama satu bulan ke depan.

"Direhabilitasi karena posisi ketergantungannya sedang atau situasional. Untuk Beno kita lakukan penahanan dan Wulan sebagai saksi," tuturnya.

"Profesinya juga sebagai ketua DPC partai di Alor dan juga sebagai pengusaha minimarket di Alor. Yang bersangkutan juga anggota aktif DPRD Provinsi NTT," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTT, Yonathan Nubatonis mengaku baru mendapat informasi tersebut.

“Ia benar Rocky Winaryo merupakan anggota DPRD NTT aktif dari Partai Perindo,” katanya.

Atas kejadian yang menimpa salah satu anggota partainya itu, Yonathan mengaku partainya kecolongan. Namun dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telepon, tetapi tidak aktif.

"Hingga saat ini pun kami belum dapat informasi dari yang bersangkutan dan kami pun belum tahu keberadaannya," terang Yonathan.

Ia mengaku bahwa partai belum bisa mengambil langkah karena belum berhasil mengkonfirmasi anak buahnya itu. Selain itu, partai pun masih menunggu hasil dari BNN maupun kepolisian sebelum mengambil tindakan terhadap anggotanya.

"Kami dari partai akan menentukan sikap kepada bersangkutan, tapi kami juga masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung," tandasnya. (cr6/ays)

  • Bagikan